c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

NASIONAL

18 Agustus 2022

09:48 WIB

Baru Bebas, KPK Tangkap Eks Wali Kota Cimahi

Ajay M Priyatna, eks Wali Kota Cimahi baru bebas setelah dihukum penjara dua tahun karena terima suap.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Baru Bebas, KPK Tangkap Eks Wali Kota Cimahi
Baru Bebas, KPK Tangkap Eks Wali Kota Cimahi
Ilustrasi borgol bagi tersangka. Ist.

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangkap kembali mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna pada Rabu (17/8) setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh tim penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/8) seperti dikutip dari Antara.

Ali mengatakan, tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Kami sampaikan perkembangannya," sambung Ali.

Ajay pada Rabu (17/8) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 11.55 WIB. Lengan Ajay ditutupi jaket warna hitam serta kemeja warna pink. Dia juga mengenakan topi.

Ajay sempat terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 November 2021. Ajay yang kala itu adalah kader PDIP, bersama Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda, Hutama Yonathan, dijerat atas kasus suap proyek izin Rumah Sakit Kasih Bunda.

Lalu, pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk memuluskan perizinan proyek Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar