c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

17 Februari 2024

10:49 WIB

Baru 14,91% Faskes Terkoneksi Dengan SatuSehat

Faskes terkoneksi dengan SatuSehat guna menyatukan rekam medis elektronik.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Baru 14,91% Faskes Terkoneksi Dengan SatuSehat
Baru 14,91% Faskes Terkoneksi Dengan SatuSehat
Warga mengakses aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile di Jakarta, Selasa (28/2/2023). Ant ara Foto/Reno Esnir.

JAKARTA - Technical Advisor Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Gregorius Bimantoro menyatakan, per 15 Februari baru 14,91% fasilitas kesehatan yang terkoneksi dengan SatuSehat. Atau, sebanyak 8.362 fasilitas kesehatan dari 56.093 faskes yang ditargetkan, memiliki rekam medis elektronik (RME) serta terkoneksi dan mengirimkan data ke SatuSehat.

SatuSehat merupakan platform penghubung sistem yang mengintegrasikan data kesehatan individu antar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dalam bentuk RME guna mendukung interoperabilitas data kesehatan melalui standardisasi dan digitalisasi.

Bimantoro melanjutkan, data Kemenkes juga menunjukkan, 23.870 fasilitas kesehatan atau 42,55% dari target, sudah mengadopsi sistem RME. Keterbatasan tersebut disebabkan oleh kendala di infrastruktur, kesiapan SDM, serta jaringan internet yang belum merata hingga ke pelosok daerah.

"Kita berharap bahwa sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan, kita punya goal dengan menggunakan rekam medis elektronik ini memberikan pelayanan yang lebih efektif dan lebih baik," urai Bimantoro dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (16/2).

Dia menjelaskan, digitalisasi fasilitas layanan kesehatan tak terbatas pada RME saja. Tapi, RME tersebut terintegrasi dengan platform SatuSehat. Platform yang dulu dikenal sebagai PeduliLindungi, adalah platform atau ekosistem penghubung data kesehatan.

Menurut dia, SatuSehat menghubungkan dan memberdayakan seluruh ekosistem kesehatan. Dia juga menunjuk pada keterhubungan antara SatuSehat dengan industri kesehatan terkait, misalnya industri laboratorium, karena adanya pertukaran data kesehatan dengan standar internasional, yaitu HL7 FHIR.

Bimantoro menilai, integrasi tersebut akan dapat memungkinkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Hal tersebut, lanjut dia, karena mereka dapat melihat riwayat kesehatan pasien, sehingga mereka dapat memberikan diagnosis dan terapi yang lebih tepat.

Bahkan, sambug dia lagi, pasien dari luar negeri pun dapat diintegrasikan ke dalam sistem SatuSehat, selama menggunakan standar data yang sama, yakni HL7 FHIR tersebut.

Menurut dia, integrasi RME dengan SatuSehat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan lebih detailnya pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/D/7093/2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik yang Terinteroperabilitas dengan Platform SatuSehat.

SE tersebut, memberikan sanksi administratif bagi faskes yang belum memiliki RME, berupa teguran tertulis serta pencabutan status akreditasi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar