22 Agustus 2023
14:03 WIB
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) tercatat baru sekitar 13%. Hal tersebut tercatat pada Senin (21/8) atau hari pertama pemberlakuan kebijakan tersebut.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menyebutkan, ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 51.714. Kemudian, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 6.395.
"Di SE tersebut yang boleh melakukan WFH yang bukan pelayanan langsung. Nah, yang bukan pelayanan langsung itu jumlahnya ada 15.335 orang PNS. Dari jumlah itu kemarin yang melakukan WFH baru 13% atau sekitar 2.000-an," kata Etty saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/8).
Menurut Etty, jumlah yang belum sesuai dengan target tersebut terjadi, karena surat edaran (SE) terkait WFH baru diterbitkan. Sehingga ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum membuat jadwal kerja terkait penerapan kebijakan tersebut.
Pihaknya pun telah melakukan sosialisasi kebijakan 50% WFH ini kepada para ASN dan mendorong mereka untuk mematuhi kebijakan tersebut. "Kalau tidak ada jadwal itu, kan, yang bersangkutan tidak berani mau WFH, belum ada perintah," ujar Etty.
Untuk diketahui, suasana Balai Kota DKI Jakarta tampak sepi pada hari pertama penerapan kebijakan WFH 50%, Senin. Sejumlah ruangan di Balai Kota, seperti di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta terlihat sepi dari biasanya, beberapa kursi tampak kosong, sementara di sisi lain ada sejumlah pegawai yang melakukan rapat secara virtual (zoom meeting).
"Hari pertama sebagai ASN ikut kebijakan pimpinan ketika dijadwalkan WFO (kerja di kantor) atau WFH. Kalau di perangkat daerah saya, aturannya selang-seling. Terus kalau rapat ya secara virtual semuanya ikut," kata salah satu aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Shendy Adam, saat ditemui di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, seperti dilansir Antara.
Selain itu, salah satu ASN Pemprov DKI Jakarta bernama Koharudin mengatakan, tidak ada perubahan jam kerja selama pemberlakuan WFH yakni mereka tetap diwajibkan bekerja mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB. Para ASN juga diminta mengisi absensi kehadiran melalui aplikasi.
"Hari pertama ini saya kebagian masuk, misalnya ada 20 orang berarti yang masuk 10 orang, sisanya WFH. Tetapi ada ketentuan apabila ada hal mendesak atau alasan penting untuk ASN yang sedang WFH bisa langsung hadir ke kantor," jelas Kohar.
Melalui pemberlakuan kebijakan WFH ini, Adam berharap jumlah mobilitas orang yang keluar rumah bisa berkurang, sehingga jalanan lebih lancar dan polusi udara di Jakarta semakin berkurang.
Tetap Berseragam
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengawasi aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja dari rumah (WFH) melalui panggilan video (video call).
"Pengawasannya gampang, jadi saya meminta kepada atasannya langsung untuk video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?" kata Heru di Jakarta Utara, Minggu.
Heru menyebut WFH ini tentunya diimbangi dengan memberikan pekerjaan yang lebih banyak dari biasanya, selama uji coba pertama dilakukan dalam tiga bulan mulai 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.
Sekalipun WFH, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan ASN yang bekerja dari rumah tetap mengenakan pakaian dinas dan mengisi absensi kehadiran.
"Jadi menggunakan pakaian dinas, absen melalui ponsel, jadi sudah terpantau dari sistem," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani.
Selain itu, Etty akan terus memantau pelaksanaan kebijakan WFH 50% ini agar berjalan lancar. Pemprov DKI Jakarta juga melarang ASN untuk mudik selama WFH.
"Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI Jakarta. Bisa kena sanksi sesuai peraturan berlaku," ujar Etty.
Adapun sanksi yang dikenakan, kata Etty sesuai aturan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, Pemprov DKI menegaskan kepada ASN yang WFH untuk tidak keluar rumah saat jam kerja.
"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH, juga nggak boleh. Jadi memang kerja dari rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja dari rumah. Harus pakai seragam," jelas Etty.
Pemberlakuan WFH ini, kata Etty sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2023. Tujuan kebijakan WFH ini untuk mengurangi tingkat pencemaran udara, mendukung pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN, sekaligus menjadikan DKI sebagai proyek percontohan pemberlakuan WFH-WFO bagi ASN.