c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

10 Juni 2024

19:50 WIB

Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik dirinya

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan Nurul Ghufron</p>
<p>Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan Nurul Ghufron</p>

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. AntaraFoto/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan anggota Dewan Pengawas KPK. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tim penyelidik Bareskrim telah mengusut laporan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK ini.

“Sudah kami terima. Pasti (sudah.red) ditindaklanjuti,” kata Trunoyudo di Gedung The Tribrata, Senin (10/6).

Jenderal bintang satu ini menyampaikan, polisi akan menyerahkan Surat  Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Nurul Ghufron. Hanya saja, Trunoyudo belum bisa merinci hasil penyelidikan yang dilakukan Bareskrim tersebut. 

“Nanti perkembangannya berdasarkan SP2HP. Kami akan segera mengirimkan ke pelapor,” tambah Trunoyudo.  

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, laporan Nurul Ghufron ini teregister dengan Nomor LP/B138/V/2024/SPKT/Bareskrim POlri tanggal 6 Mei 2024. 

“Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan,” begitu yang tertulis dalam dokumen itu. 

Laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK ini terkait dengan dugaan pelanggaran etiknya yang diproses Dewas KPK. Nurul Ghufron dinyatakan melanggar etik atas dugaan intervensi mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Nurul Ghufron menyatakan ada beberapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan. Sejauh ini, sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar