22 September 2021
14:18 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian membenarkan telah menerima laporan polisi terkait pengalihan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang digunakan Lippo Karawaci, Tangerang. Laporan itu dibuat oleh Direktorat Jenderal Kekayan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu).
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Sejauh ini, belum ada kesimpulan yang didapat penyidik terkait laporan itu,” kata Andi, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/9).
Andi juga hanya menyebut, laporan itu atas dugaan penyerobotan hingga penggelapan dalam proses peralihan aset. “Penyerobotan dan penggelapan benda tidak bergerak," tambah dia.
Menkopolhukam, Mahfud MD selaku Ketua Satgas mengatakan, pemerintah telah mengidentifikasi aset tanah milik obligor dan debitor BLBI itu. Sejauh ini, pemerintah telah menyita 5,2 juta hektare tanah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Selain berupa tanah, pihaknya memastikan akan melakukan penagihan kepada para obligor dan debitur yang memiliki piutang ke negara, baik dalam bentuk uang maupun rekening.
Karena itu, Mahfud mengimbau, para obligor dan debitur agar memenuhi pemanggilan yang dilakukan Satgas BLBI. Dia menegaskan, bila mereka tak memenuhi panggilan itu maka pemerintah akan menempuh jalur hukum.
Di antara 5.2 juta ha tanah tersebut, media memberitakan salah satu aset yang disita adalah tanah milik Lippo Karawaci.
Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati membantah aset yang diambil alih Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) bukan milik Lippo Karawaci. Mereka sebut, aset tersebut sudah dimiliki secara hukum sejak tahun 2001 oleh Kemenkeu.
“Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk. Tidak ada satupun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun, dana BLBI,” kata Danang.