04 Agustus 2025
14:49 WIB
Bareskrim Sidik Tambang Zirkon Ilegal
Sudah ada tersangka dari direktur perusahaan tambang yang mengelola.
Penulis: James Fernando
Ilustrasi borgol. Shuttertsock/dok
JAKARTA - Tim Direktorat TIndak Pidana Tertentu (Dittipiter) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah menyidik dugaan tambang ilegal galian Zirkon di wilayah Kalimantan Tengah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan, kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan. Pengusutan kasus ini pun mengarah pada PT Karya. “Dalam kasus ini terlapor sementara satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth Mineral” kata Nunung, di Jakarta, Senin (4/8).
Nunung menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini pihaknya telah memiliki sejumlah alat bukti terkait tindak pidana pertambangan ilegal yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.
Tim penyidik pun dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Menerba yang berisi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi, baik IUP, IUPK atau IPR dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan dikenai denda hingga Rp100 miliar. Lalu, Pasal 161 beleid yang sama. Pasal ini berisi tentng siapa saja yang menampung, menglolah, menjual atau memanffatkan hasil tambang ilegal. Pelaku dalam pasal ini akan dijerat lima tahun penjar adan denda Rp100 miliar.
Sebagai informasi, kasus tambang ilegal ini terungkap setelah berebdarnya surat pembatalan pesetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi milik PT Karya Lisbeth. Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Enegeri dan Sumber Daya Minearl Provinsi Kalimantan Tengah.