11 Juni 2025
14:52 WIB
Bareskrim Gagalkan Penjualan 30,5 Kg Sisik Tenggiling
Sisik tenggiling diduga Bareskrim Polri memiliki nilai jual sangat tinggi karena dicari untuk pengobatan tradisional, serta dapat disalahgunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu
Editor: Nofanolo Zagoto
Barang bukti kasus penjualan sisik tenggiling ilegal yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam jumpa pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan pelaku pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi, sisik tenggiling, di Garut, Jawa Barat. Dua tersangka telah ditahan.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial RK, yang berperan mencari dan menyediakan sisik tenggiling, serta inisial A, yang berperan sebagai penjual.
“Pada 15 Mei 2025, Dittipidter Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap jaringan pelaku pemanfaatan bagian tubuh satwa yang dilindungi, yaitu berupa sisik hewan tenggiling atau manis javanica,” kata Nunung saat jumpa pers di Markas Besar Polri, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (11/6).
Nunung menjelaskan, para pelaku memperjualbelikan secara ilegal sisik tenggiling tersebut, dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan.
Sisik hewan dilindungi itu diduga memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional, dan dapat disalahgunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu.
Polisi menyita barang bukti 30,5 kilogram sisik yang diperkirakan diperoleh dari 200 ekor tenggiling. Adapun total nilai kerugian negara akibat perbuatan para pelaku ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutur Nunung.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Edy Suwandono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi pengiriman sisik tenggiling ke salah satu hotel menggunakan kurir.
Menurut Edy, kurir tersebut datang dengan membawa kardus yang setelah diperiksa ternyata benar berisikan sisik tenggiling. Bareskrim Polri lantas melakukan interogasi mendalam.
“Akhirnya dapatlah inisial A. Dari inisial A ini kita coba interogasi dia dapat dari mana? Akhirnya, dia [mengatakan] mendapatkan dari orang dari Garut karena memang ada hutan di situ tenggilingnya banyak, di Kecamatan Bayongbong. Nah, di sana kita amankan saudara RK,” katanya.
Bareskrim masih mendalami jaringan ini lebih jauh untuk mengungkap pembeli sisik tenggiling dari para pelaku.
“Sampai saat ini belum sampai dapat ke pembeli terakhir, tapi nanti akan kami kembangkan. Apakah ini digunakan untuk obat tradisional ataukah digunakan untuk sebagai bahan baku narkoba? Ini masih panjang, masih kami dalami lagi,” tuturnya.