26 Juli 2022
18:08 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Ramadhan menyebutkan tim penyidik menemukan sebanyak 10 perusahaan yang terafiliasi dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Puluhan perusahaan itu bergerak di bidang amal dan bisnis.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.
Selanjutnya, ada 6 turunan perusahaan dari PT Global Wakaf Corpora. Perusahaan turunan tersebut yaitu PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
“Jadi, memang ada 10 perusahaan lain yang menjadi cangkang (Yayasan ACT.red). Tapi kami masih mendalami satu persatu perusahaan ini,” kata Whisnu, kepada wartawan, Selasa (26/7).
Whisnu menyebutkan perusahaan-perusahaan itu dibuat oleh para petinggi di lembaga kemanusiaan itu. Direksi maupun komisarisnya pun terafiliasi dengan ACT.
"Jadi, ada perusahaan a, perusahaan b, perusahaan c, ya dia-dia juga yang buat," kata Whisnu.
Dalam kasus ini, tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ahyudin selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT. Ibnu Khajar (IK) selaku Ketua Yayasan ACT, Hariyana Herain (HH) selaku Dewan Pengawas ACT, serta NIA selaku anggota dewan pembina saat A menjabat sebagai Ketua Yayasan ACT.
Kasubdit IV Dittipideksus, Komisaris Besar Andri Sudarmadi mengatakan, tim penyidik telah mengeluarkan surat pencegahan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap empat orang tersebut.
“Iya mereka sudah kita cekal,” singkat Andri.
Keempat tersangka diduga bersama-sama melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20-30%. Mereka juga bersama-sama membuat kebijakan Dewan Syariah Yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30% dari dana donasi yang dikumpulkan.
Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 Undang-undang ITE, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Yayasan, Pasal 3 dan 4 UU Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.