c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 September 2023

12:34 WIB

Barang Palsu Di Indonesia Sulit Dibedakan

Barang palsu di Indonesia beredar dalam jumlah besar dan ancaman buat investasi dan penerimaan negara.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Barang Palsu Di Indonesia Sulit Dibedakan
Barang Palsu Di Indonesia Sulit Dibedakan
Di Pasar Senen masyarakat akan sulit membedakan barang asli dari palsu. Keaslian tersembunyi di antara pakaian bekas impor. ValidNewsID/Fikhri Fathoni

PANGKALPINANG – Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham, Anom Wibowo menyatakan, Indonesia masih banyak beredar barang palsu yang sulit dibedakan.

”Kondisi tersebut akan berpengaruh terhadap investor dari luar negeri yang akan masuk Indonesia," kata Anom Wibowo saat menyaksikan Penandatanganan Kerja Sama antara Kanwil Kemenkumham dan Polda Bangka Belitung (Babel) di Pangkalpinang, Jumat (8/9) seperti dikutip dari Antara.

Kanwil Kemenkumham dan Polda Babel, menandatangani kerja sama pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang merugikan negara untuk mendorong perekonomian nasional.

Menurut Anom, apabila negara di Eropa dan Amerika Serikat masih beranggapan Indonesia ramah dengan barang palsu, maka akan berpengaruh terhadap pendapatan pajak negara.

"Kami mengapresiasi kerja sama dan kegiatan sosialisasi pencegahan kekayaan intelektual untuk meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan barang palsu," ungkap Anom.

Dia menyatakan, dalam melindungi hak kekayaan intelektual ini akan ada satgas yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional.

"Satgas ini nantinya akan bekerja sama dengan para pengusaha karena negara yang maju adalah negara yang mempunyai hasil pendapatan pencatatan kekayaan intelektualnya," ungkap dia.

Kepala Kanwil Kemenhumkam Kepulauan Babel Harum Sulianto menyampaikan kegiatan sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual mengusung tema, "Pentingnya Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Membangun Sinergitas serta Kolaborasi Stakeholder dalam Mencegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah".

"Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparat penegak hukum (APH), pemda, dan masyarakat tentang pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah serta semangat berinovasi mengembangkan produk atau karya sesuai dengan perkembangan teknologi," lanjut Anom.

Pada penandatanganan kerja sama dan sosialisasi pencegahan pelanggaran KI dihadiri Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham, Kepala Kanwil Kemenhumkam Babel, Kapolda diwakili Karoops Polda Babel, Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Dirkrimsus Polda Babel, Perwakilan Bea Cukai, dan Perwakilan BPOM Babel.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar