c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

21 Agustus 2024

09:16 WIB

Banyak Terima Laporan, KY: Bukti Masyarakat Damba Peradilan Bersih

Peradilan bersih, harapan terakhir masyarakat akan keadilan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Banyak Terima Laporan, KY: Bukti Masyarakat Damba Peradilan Bersih</p>
<p>Banyak Terima Laporan, KY: Bukti Masyarakat Damba Peradilan Bersih</p>

Ilustrasi Palu Hakim. Shutterstock/Stock Studio 4477.

JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyatakan, banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke lembaga itu, mencerminkan harapan menciptakan lembaga peradilan yang bersih, berkualitas, berintegritas. Serta, institusi peradilan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Di tahun 2024 itu ada 3.593 laporan, yang terdiri dari 1.053 perkara perdata, 525 laporan masyarakat tentang perkara pidana, 459 perkara lainnya, dan 1.556 itu surat tembusan,” kata Amzulian pada acara Dialog Nasional Refleksi Kelembagaan Komisi Yudisial dalam rangka memperingati HUT Ke-19 KY di Jakarta, Selasa (20/8) dikutip dari Antara.

Amzulian melanjutkan, KY dihadapkan pada era keterbukaan informasi publik yang sudah begitu maju. Di sisi lain, KY memiliki keterbatasan dalam mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.

“Apalagi pelapor menuntut benar laporannya, cepat putusannya, dan seakan-akan kalau bisa besok juga KY bisa mengubah suatu putusan hakim. Padahal, mereka mungkin tidak tahu apa yang menjadi keterbatasan kewenangan KY,” ujar dia.

KY juga dihadapkan pada batasan wilayah pelanggaran etik.

KY, jelas Amzulian, tidak dapat masuk lebih dalam jika laporan tersebut menyangkut teknis yudisial.

“Ini yang juga tantangan yang tidak mudah dipahami oleh masyarakat,” papar Ketua KY.

Oleh karena itu, KY memandang sinergisitas dengan Mahkamah Agung (MA) berperan penting dalam upaya memaksimalkan kewenangan kedua lembaga bagi penegakan integritas hakim.

“Saya menilai selama saya di KY, sinergisitas ini sangat baik, antara MA dan KY. Beberapa hal dapat kita selesaikan, tidak melalui cara-cara formal. Kami setiap saat bisa berhubungan dengan pimpinan MA untuk hal-hal yang perlu kita komunikasikan dalam rangka memenuhi harapan publik tersebut,” urai dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penguatan KY secara kelembagaan harus melihat beberapa aspek. Seperti, aspek kewenangan, termasuk kewenangan yang diberikan kepada kantor penghubung, dan aspek sumber daya manusia sekaligus pendanaannya.

Amzulian menyebutkan pihaknya tengah berupaya merevisi Undang-Undang  (UU) Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY.

“Dan upaya itu tidaklah mudah untuk mengubah Undang-Undang KY supaya lembaga ini menjadi lebih kuat,” ucap dia.

Dia berharap, dialog nasional ini dapat menjadi masukan dan penguatan kelembagaan dalam bentuk cetak biru KY tahun 2025–2040.

“Tidak kalah pentingnya, dialog nasional ini diharapkan juga dapat meningkatkan dukungan masyarakat luas, media, dan akademisi dalam upaya kita secara bersama-sama menghadirkan lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa,” sambung dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar