22 Februari 2024
14:18 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
BIAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Biak Numfor memaparkan, hingga tahun pelajaran 2023/2024 sebanyak 45 satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) tidak aktif lagi melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) karena berbagai alasan. Salah satunya adalah tidak mendapat anggaran dari dana desa.
Disdik setempat saat ini masih melakukan pembinaan secara kelembagaan dan kemungkinan bisa ditutup.
"PAUD yang hingga saat ini sudah tidak menjalankan kegiatan belajar mengajar, bisa saja ditutup," ujar Kepala Bidang PAUD Disdikbud Biak Numfor, Endang Suhendi di Biak, Kamis (22/2) seperti dikutip dari Antara.
Disebutkan, tindakan Disdik setempat mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Permendikbud) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar, Sekolah Menengah, dan SMK.
Dia mengatakan, penyebab PAUD tak aktif karena beberapa hal. Seperti, sudah tidak ada murid dan tak punya guru. Beberapa PAUD dibangun dari program kepala kampung dan saat kadesnya turun jabatan, sekolah yang didirikan tak bisa lagi beroperasi karena tidak didukung dana desa.
"Akibatnya, gedung PAUD yang dibangun kades tertentu tak lagi beroperasi melayani belajar mengajar siswa," ujar dia.
Ia menyebut, penghapusan data sekolah yang dua atau tiga tahun tidak melakukan kegiatan belajar mengajar sudah diajukan
"Pemkab Biak Numfor lewat Disdikbud sudah mengajukan surat kepada Kemendikbud untuk menghapus izin operasional PAUD di Dapodik yang tak lagi beraktivitas kegiatan belajar mengajar," sebut dia.
Endang mengatakan, keberadaan satuan pendidikan PAUD merupakan awal pembentukan karakter anak di sekolah.
"PAUD di Biak Numfor yang saat ini aktif melakukan kegiatan belajar mengajar berjumlah sekitar 99 sekolah," urai dia.
Endang menyebut, penataan kelembagaan PAUD tidak otomatis berarti sekolah yang tidak layak langsung ditutup. Tetapi, diberikan pembinaan agar sekolah yang sedang bermasalah ini dapat memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Berdasarkan data pokok pendidikan PAUD Biak satuan pendidikan PAUD terdaftar 144 sekolah.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidiukan, fungsi dan tujuan PAUD diatur dalam Pasal 61
Pada ayat 1 tertulis, PAUD berfungsi untuk membina, menumbuhkan, dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya.
Pasal yang sama menguraikan, tujuan PAUD mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan sosial peserta didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan.