c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

23 Juli 2024

21:00 WIB

Bank DKI Mulai Salurkan Kartu Bantuan Sosial Ke Warga DKI Jakarta

Lewat JakOne Mobile Bank DKI, penerima manfaat bansos bisa mengelola dan memonitor bantuan yang diterima secara digital. Juga memudahkan transaksi non-tunai dan mengakses layanan perbankan lainnya

 

<p>Bank DKI Mulai Salurkan Kartu Bantuan Sosial Ke Warga DKI Jakarta</p>
<p>Bank DKI Mulai Salurkan Kartu Bantuan Sosial Ke Warga DKI Jakarta</p>

Bank DKI menyalurkan Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang DIsabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (23/07).dok. Bank DKI

JAKARTA – Bank DKI kembali medistribusikan Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), yang dilakukan di Jakarta, Selasa (23/07). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam hal penanganan kerentanan sosial melalui pemberian Bantuan Sosial kepada warga yang memenuhi persyaratan. 

Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, dalam keterangan resminya mengatakan, distribusi KLJ, KPDJ, dan KAJ ini merupakan wujud dukungan Bank DKI, untuk memastikan setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan dengan cara yang efisien dan aman. “Dalam hal ini, Bank DKI bertindak sebagai fasilitator penyaluran bantuan sosial tersebut, yang bertujuan untuk memperluas cakupan pelayanan sosial kepada masyarakat,” ujar Agus.

Bank DKI juga menghadirkan kemudahan dan kenyamanan bagi penerima manfaat dalam mengakses bantuan sosial mereka, yaitu melalui integrasi dengan aplikasi perbankan digital JakOne Mobile. Lewat JakOne Mobile penerima manfaat bisa mengelola dan memonitor bantuan yang diterima secara digital. Juga memudahkan transaksi non-tunai, serta mengakses berbagai layanan perbankan lainnya. 

“Melalui integrasi dengan aplikasi JakOne Mobile ini, Bank DKI ingin memastikan, penerima manfaat dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan bantuan yang diberikan,” ucap Agus.

Distribusi kartu bantuan sosial kepada penerima manfaat dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah Jakarta selama tanggal 23 sampai 31 Juli 2024. Rinciannya, di wilayah Jakarta Pusat dibagikan kepada 1.346 penerima KAJ, 5 penerima KPDJ, dan 5 penerima KLJ. 

Lalu, di wilayah Jakarta Barat dibagikan sebanyak 830 penerima KAJ, 5 penerima KLJ dan 5 penerima KPDJ.

Adapun sampai dengan periode Juni 2024 telah dilakukan pembagian Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) dalam dua tahap, yaitu Tahap I dibagikan kepada 52.135 penerima KLJ, 6.475 penerima KPDJ, dan 4.800 KAJ, Tahap II dibagikan kepada 90.743 penerima KLJ, 11.099 penerima KPDJ dan 8.807 penerima KAJ.

Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/, atau mengajukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. 

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengimbau seluruh penerima manfaat agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan, terutama untuk tidak memberikan PIN kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI. Arie menambahkan penerima manfaat dapat menggunakan JakOne Mobile Bank DKI untuk transaksi keuangan harian secara cepat, aman dan nyaman. 

“Dengan memanfaatkan layanan perbankan digital Bank DKI, salah satunya super apps JakOne Mobile untuk kemudahan bertransaksi di mana saja, kapan saja,” kata Arie.

Ia menegaskan, apabila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021) 1500-351.

Penerima Baru
Secara umum, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari di Jakarta, Selasa, menuturkan, 

Dinas Sosial Jakarta mencatat jumlah penerima baru bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahun 2024 sebanyak 78.097 orang terdiri dari penerima KAJ 17.398 anak, penerima KLJ 54.165 lansia dan penerima KPDJ 6.534 orang.

Kartu ATM Bank DKI diberikan kepada penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) terlebih dahulu, menyusul pembagian kartu kepada penerima baru bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Penerima baru bansos PKD akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulannya, selama enam bulan terhitung dari Januari hingga Juni, dengan total bantuan yang didapat sebesar Rp1.800.000.

Nantinya, kata Premi, dana bansos tersebut akan disalurkan lagi pada awal bulan Agustus 2024. "Waktunya akan ditentukan kemudian," serunya. 

Adapun jumlah penerima bansos PKD tahun ini ditargetkan sebanyak 219.252 orang. Namun realisasi pencairan pada tahap 1 adalah 194.067 orang dan tahap 2 sebanyak 188.746 orang. Premi menjelaskan, berkurangnya jumlah penerima bansos PKD pada setiap tahapan karena adanya verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan anggaran. Hal ini juga dimaksudkan agar penyaluran bansos tepat sasaran.

Premi memaparkan, alokasi anggaran tahun 2024 untuk bansos PKD sebesar Rp802.462.320. Namun, karena adanya pembersihan (cleansing) data sesuai dengan hasil verval Pusdatin Kesos berdasarkan pada kriteria penerima bansos, maka anggaran bansos PKD yang terserap pada tahun 2024 ini sebesar Rp690.810.360.000.

Adapun kriteria penerima bansos PKD sesuai Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Jaminan Sosial, yakni terdaftar dalam DTKS. Kemudian berdomisili di Jakarta, memiliki KTP/KK DKI Jakarta dan penerima eksisting tahun 2023 yang masih memenuhi kriteria.

Penerima non-eksisting tahun 2023/penerima baru yang terdaftar dalam DTKS dan Regsosesk berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdaftar dalam data Regsosek, tidak memiliki mobil, berusia >60 tahun bagi penerima KLJ dan terdaftar dalam data penyandang disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta bagi penerima KPDJ.

Selanjutnya, berusia 0-6 tahun bagi penerima KAJ, tidak menerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN seperti PKH dan BPNT, serta tidak terindikasi padanan ketidaklayakan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation) milik Kementerian Sosial RI.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar