24 Juli 2025
19:17 WIB
Banggar DPR Yakin Pembangunan IKN Tidak Akan Pernah Mangkrak
Badan Anggaran DPR menegaskan pembangunan IKN tidak boleh mangkrak karena sudah diatur dalam undang-undang
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Sejumlah pekerja berjalan di kawasan rumah susun (rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota Nus antara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (14/2/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meyakini pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan terus berlanjut.
"Yang terpenting terhadap pembangunan otorita IKN itu berkelanjutan. Setiap tahun kami anggarkan bahwa besaran anggarannya itu fluktuatif, itu sesuai kebutuhan prioritas tentu tapi pasti anggaran otorita IKN selalu ada," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).
Dia menegaskan, pembangunan IKN tidak boleh mangkrak karena sudah diatur di dalam UU. "IKN tidak akan pernah mangkrak, karena itu amanat undang-undang," sambung politikus PDIP itu.
Said meminta masyarakat untuk tidak memaknai terlalu berlebihan soal isu mengenai pembangunan IKN yang tidak termaktub dalam Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Sebab, dalam kebijakan umum tetap ada.
Karena asumsi yang dibacakan, termasuk asumsi makropostur dan kemudian termasuk belanja pusat, belanja daerah sampai BAP IKN menjadi satu kesatuan dalam belanja pusat.
"Kebijakannya tentu di asumsi makro dan kebijakan postur, sehingga pembacaan kita tidak kemudian sepotong-sepotong," jelas Said.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mengatakan, akan melakukan kajian terkait usulan moratorium sementara pembangunan IKN. Bahtra mengatakan kajian ini perlu mempertimbangkan sejumlah program-program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Karena memang kan kita harus pikirkan ini kan program pemerintah pusat atau program Presiden Prabowo kan program strategisnya, seperti misalnya ketahanan pangan, makan bergizi gratis, membutuhkan tentu tidak sedikit biaya," papar Bahtra.
Selain moratorium sementara, dia menyebut pihaknya juga akan melakukan kajian terkait usulan pemindahan ibu kota negara ke IKN perlu dimulai dari wakil presiden dengan berkantor dan menempati gedung yang sudah terbangun di Kalimantan Timur tersebut.
“Kami harus nanti melihat lebih jauh urgensinya kalau misalnya ibu kota kan ada dua usulannya tuh. Yang pertama, meminta wakil presiden untuk berkantor di sana dalam rangka agar percepatan bisa lebih efektif,” tuturnya.