c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

13 Oktober 2025

16:37 WIB

Bandung Cegat Darurat Sampah Tambah 6 Insinerator

Kapasitas tiap insinerator Bandung berbeda-beda akibat pembatasan pembuangan ke TPS Sarimukti.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Bandung Cegat Darurat Sampah Tambah 6 Insinerator</p>
<p>Bandung Cegat Darurat Sampah Tambah 6 Insinerator</p>

Seorang anak menaiki truk pengangkut sampah yang baru tiba di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (22/4). Sumber: AntaraFoto/Novrian Arbi.

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat menambah enam unit insenerator ramah lingkungan di berbagai wilayah untuk mencegah persoalan darurat sampah yang saat ini tengah terjadi.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq mengatakan, penggunaan insinerator tetap dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan ketentuan dari pemerintah pusat.

"Insinerator yang ramah lingkungan tentu saja merupakan solusi yang dirasakan cukup signifikan untuk menanggulangi keadaan saat ini," kata Salman di Bandung, Senin (13/10) dikutip dari Antara.

Salman menyebut hingga saat ini terdapat tujuh insinerator aktif di Kota Bandung yang tersebar di beberapa wilayah, antara lain Bandung Kulon, TPS Patrakomala, dan Babakan Sari.

“Kapasitas setiap insinerator berbeda-beda, dengan skema pengelolaan oleh pemerintah maupun melalui kerja sama dengan pihak investor,” kata dia.

Menurut dia, teknologi ini dinilai mampu membantu mengurangi volume sampah yang menumpuk akibat pembatasan kuota pembuangan ke TPS Sarimukti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Volume Sampah Lebaran 2025 Bandung Raya Turun   

Ia menjelaskan Menteri Lingkungan Hidup telah mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan teknologi termal, yang memuat syarat dan kriteria bagi daerah yang akan menerapkan sistem tersebut.

“Menteri LH telah menerbitkan surat edaran terkait penggunaan teknologi termal. Di situ disampaikan kriteria-kriteria persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk baku mutu emisi yang harus sesuai dengan Permen LH Nomor 70 Tahun 2016,” kata dia.

Dengan acuan itu, kata dia, Kota Bandung masih dapat menggunakan teknologi termal untuk mengatasi pengurangan kuota pembuangan sampah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar