c

Selamat

Rabu, 24 April 2024

NASIONAL

24 Agustus 2021

20:38 WIB

Bancang Corona Pulihkan Jiwa

Banyak daerah alami minim anggaran untuk menangani kesehatan mental warga

Penulis: James Fernando,Wandha Nur Hidayat,Oktarina Paramitha Sandy,

Editor: Leo Wisnu Susapto

Bancang Corona Pulihkan Jiwa
Bancang Corona Pulihkan Jiwa
Seorang pasien ODGJ menari saat menunggu giliran untuk mengikuti vaksinasi covid-19. ANTARAFOTO/Fakhri Hermansyah

JAKARTA – Kuartal akhir 2020, laporan Gugus Tugas Covid-19 melansir kesimpulan, 80% persoalan covid-19 adalah persoalan psikologis. Sisanya, adalah persoalan kesehatan fisik.

Sebelum laporan ini, Devora Kestel, Direktur Departemen Kesehatan Mental dan Pengguna NAPZA WHO, pernah mengingatkan, peningkatan jumlah dan tingkat keparahan penyakit mental akibat pandemi covid-19, kemungkinan akan terjadi. Dia mengingatkan, pemerintah negara-negara dunia, harus menempatkan permasalahan ini sebagai prioritas yang harus diatasi.

Penelitian WHO mengungkapkan, satu dari empat orang di seluruh dunia akan terkena masalah kesehatan mental dalam perjalanan hidup mereka. Pandemi covid-19 meningkatkan risiko masyarakat terkena masalah kesehatan jiwa.

Soal gangguan jiwa, Dokter Spesialis Kejiwaan RS Siloam Bogor, Lahargo Kembaren, menekankan bahwa pasien ODGJ dengan gangguan jiwa berat membutuhkan perawatan intensif dan pengawasan dari spesialis di rumah sakit.  Yang tergolong berat adalah  skizofernia, bipolar, skizo afektif, dan depresi berat.

Namun, untuk pasien dengan kategori sedang seperti gangguan cemas, gangguan selera makan, psikosomatik ringan, masih bisa dirawat di rumah dengan dukungan dari keluarga.

Ia tidak menyarankan ODGJ dengan gejala berat dirawat di rumah. Sebaliknya, tidak jarang pasien ODGJ menerima kekerasan dari anggota keluarganya sendiri dan juga masyarakat sekitarnya. Selain itu, terkadang pasien ODGJ dengan gejala berat bisa membahayakan lingkungan sekitar jika tidak mendapatkan terapi perilaku kekerasan dari para profesional yang ada di RSJ dan balai rehabilitasi. 

“Gangguan jiwa itu bisa dipulihkan dengan terapi obat, sehingga yang bersangkutan bebas dari gejala dan kembali berfungsi serta produktif dalam kehidupan mereka,” kata Lahargo

Dipulangkan
Efek pandemi terhadap jiwa, tak ada yang meragukan. Namun, pandemi covid-19 ternyata berdampak lebih dulu terhadap anggaran perawatan pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan adalah salah satu yang mengalami. Pihak rumah sakit terpaksa memulangkan setengah dari pasien ODGJ. Kecukupan anggaran yang sudah terbatas jadi sebab. Meski, pihak rumah sakit berdalih, pasien yang dipulangkan memang layak untuk pulang.

Masalah anggaran juga dialami Dinas Sosial (Dinsos) Pasuruan, Jawa Timur. Akibat refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19, hanya 150 dari 200 ODGJ yang dijaring Dinsos Pasuruan di jalanan, dikirim ke rumah sakit jiwa (RSJ). Anggaran yang ditetapkan Rp200 juta mesti terpangkas jadi Rp150 juta.

Sementara, program rehabilitasi ODGJ di Kabupaten Kaimana, Papua Barat tak bisa optimal. Di wilayah ini, anggaran rehabilitasi itu tak tersedia untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.

Begitu juga dengan Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Tak lagi ada anggaran untuk mengantarkan pasien ODGJ berobat ke ibu kota provinsi. Anggaran tersisa hanya untuk mengantarkan satu pasien saja.

Idealnya, menurut penelitian yang dilakukan The Conversation Indonesia dengan Pusat Unggulan Iptek Perguruan Tinggi Inovasi Pelayanan Kefarmasian Universitas Padjadjaran, pemerintah harus mengurangi risiko masalah kesehatan mental, setiap individu, keluarga, masyarakat. Ini dilakukan dengan layanan deteksi dini gangguan kesehatan mental. Jika terdapat gangguan kejiwaan, pasien perlu dibantu untuk berobat sampai sembuh.

Dari riset tersebut, besar anggaran yang harus ada untuk biaya pengobatan secara nasional bagi keempat jenis gangguan jiwa (skizofrenia, gangguan bipolar, depresi, dan gangguan kecemasan) di negeri ini mencapai Rp87,5 triliun (US$6,2 miliar) setahun.

Masalah Distribusi
Kemensos tak menampik ada persoalan berkurangnya anggaran untuk penanganan ODGJ. Penyebabnya tak lain karena refocusing anggaran untuk masalah kesehatan fisik, yakni menangani dampak dari pandemi covid-19.

“Tapi, tetap ada anggaran Kemensos untuk kepentingan ODGJ,” tutur Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial, Eva Rahmi Kasim, pada Validnews, Senin (23/8).

Eva menguraikan, biaya obat, makan, perawat dan dokter, hingga biaya operasional balai rehabilitasi sosial tetap ada. Namun, dia enggan memaparkan berapa anggaran yang kini dialokasikan Kemensos untuk penanganan ODGJ. Anggaran itu akan Kemensos salurkan bagi layanan kesehatan dan terapi pasien ODGJ di balai rehabilitasi sosial.

Terkait pasien yang pulang, Eva memastikan karena memang mereka sudah layak untuk pulang dan bisa kembali ke masyarakat. Sebelum pulang, balai rehabilitasi sosial akan melakukan asesmen ke pasien ODGJ. Asesmen dilakukan oleh tenaga profesional, bukan oleh petugas balai.

Jika hasil asesmen memungkinkan untuk rawat jalan, keluarga diminta melakukan untuk melakukannya. Petugas balai rehabilitasi sosial akan memantau perkembangan psikososialnya. Sementara, petugas dari dinas kesehatan setempat akan memeriksa kesehatan dan memastikan ODGJ meminum obat untuk terapi setiap hari.

Kemensos dan jajaran di daerah juga melakukan sosialisasi, agar ODGJ diterima di lingkungannya. “Jangan sampai ketika kembali ke keluarga dan lingkungan masyarakat, kondisi pasien ODGJ justru kembali down,” tambah Eva.

Eva malah memaparkan, memulangkan pasien itu juga disebabkan oleh kurangnya ruangan rawat pasien. Jumlah pasien bertambah, sedangkan protokol kesehatan harus diterapkan guna hindari penularan covid-19.


Hal itu dikuatkan Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Phala Mharta Sukabumi, Jawa Barat, Cup Santo.

“Biasanya satu kamar bisa untuk empat orang, sekarang hanya untuk dua orang saja,” sebut dia pada Validnews, Senin (23/8).

Dia menambahkan, tidak ada perbedaan signifikan antara jumlah pasien yang masuk selama pandemi dan sebelum pandemi covid-19.

Untuk anggaran operasional, lanjut dia, diterima dari Kemensos. Anggaran itu meliputi anggaran untuk biaya perawatan, biaya makan pasien, biaya untuk obat pasien, serta biaya lainnya. Anggaran khusus untuk obat bagi pasien per bulan, tetap ada, katanya. Balai rehabilitasi sosial menebus langsung obat-obatan yang dibutuhkan pasien di Rumah Sakit Jiwa Ismail Marzuki, Sukabumi.

“Setiap bulan ada dokter kejiwaan, memeriksa pasien ODGJ, dan meresepkan obat yang kami tebus semua untuk 133 pasien,” ungkap Cup Santo.

Pemasungan
Analis Kebijakan Ahli Muda Subsubstansi Masalah Kesehatan Jiwa Dewasa Kementerian Kesehatan, Prianto Djatmiko mengatakan, keluhan terkait penanganan ODGJ yang diterima adalah soal ketersediaan obat-obatan kesehatan jiwa bagi pasien ODGJ. Ketersediaan obat menjadi terbatas karena sulitnya distribusi obat selama pandemi covid-19. 

“Untuk penyediaan obat merupakan tanggung jawab Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, kami hanya memfasilitasi mereka untuk mendapat terpenuhinya permintaan itu,” ungkap Prianto pada Validnews, Senin (23/8).

Meski kesulitan terkait ketersediaan obat bagi pasien ODGJ, namun Kemenkes memastikan masalah tersebut bukan karena kelangkaan obat. Yang ada adalah masalah distribusi.

Menurut dia, proses pengiriman bantuan dan paket obat-obatan tak lancar karena adanya pembatasan. Seperti pada daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran covid-19. Dinas kesehatan setempat tentu akan mengalami kesulitan kontrol dan distribusi obat bagi ODGJ.

Petugas tak bisa mengakses zona merah. Belum lagi ada banyak masyarakat yang tidak memeriksakan dirinya ke RSJ maupun Fasyankes terdekat, sehingga makin menyulitkan proses distribusi dan penyediaan obat-obatan bagi ODGJ karena nakes harus datang ke rumah pasien ODGJ.

Menurut Riset Kesehatan Dasar 2018, gangguan jiwa pada penduduk berusia 15 tahun ke atas naik dari 6% pada 2013 menjadi 9,8% pada 2018. Yang tecakup di 6% itu adalah depresi. Sisanya termasuk gangguan bipolar dan kecemasan.

Angka kasus skizofrenia pada usia 15 tahun ke atas mencapai tujuh per mil, tujuh dari 1.000 rumah tangga memiliki anggota dengan skizofrenia atau setara dengan sekitar 470.000 orang.

Riskesdas 2018 juga mencatat, hanya 9% orang yang mengalami depresi di Indonesia yang rajin berobat.

“Ada namanya rangkaian perjalanan obat dari mulai pabrik sampai lokasi konsumennya, dengan adanya pandemi ini kan semua jadi buyar,” kata Prianto.

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Kesehatan terus berupaya memastikan ketersediaan obat dan mempercepat proses distribusi.  Salah satu daerah yang sempat mengalami kesulitan dalam distribusi obat kesehatan jiwa adalah NTT dan Papua Barat.

“Kami sudah buat skala prioritas daerah mana yang kira-kira memang mereka sangat terpukul dengan kondisi pandemi covid-19 ini dari segi layanan jiwa,” ungkap Prianto.

Sementara itu, terkait dengan anggaran penanganan ODGJ, Prianto menyebutkan skema pembiayaan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sudah mencakup itu.

Total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut untuk ODGJ itu kira-kira Rp2,6 triliun dari tahun 2014–2020. Anggaran tersebut terus meningkat sejak 2014 lalu yang sejumlah Rp252 miliar, 2015 Rp214 miliar, dan puncaknya pada 2020 mencapai Rp325 miliar.

Biaya-biaya itu dibayarkan oleh BPJS untuk rawat inap, pemeriksaan rutin, serta obat-obatan yang dibutuhkan oleh pasien ODGJ.

“Anggarannya besar kok, tidak usah khawatir sama komitmen pemerintah terhadap ODGJ,” kata Prianto meyakinkan.

Selain dari skema pembiayaan JKN oleh BPJS, ada bantuan anggaran dari Kemenkes ke dinas kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten melalui dana dekonsentrasi, yang merupakan dana dukungan. Dana ini digunakan untuk program-program pelatihan nakes, program kegiatan, dan program penyediaan obatnya.

“Misalnya butuh tenaga kesehatan yang dilatih, ya kami latih, kami berusaha untuk memfasilitasi teman-teman di dinas kesehatan,” ungkap Prianto.

Prianto menambahkan, masalah lain yang dihadapi dalam penangan penanganan ODGJ di masa pandemi ini adalah meningkatnya re-pasung karena tidak adanya kontrol ulang ke keluarga dengan anggota yang mengalami gangguan jiwa.

“Adanya pandemi ini membuat obatnya terhenti, lalu mereka kambuh lagi, kacau lagi, oleh keluarga dipasung,” kata Prianto.

Kondisi ini tentu memprihatinkan. Apalagi, pemerintah telah menargetkan Indonesia Bebas Pasung pada 2019.

Sebelumnya, pemerintah pernah menetapkan target pada 2014. Namun, karena target tak tercapai, pencapaian diundur menjadi tahun 2019. Kini, dengan adanya fenomena pemasungan kembali, dan sudah dua tahun lewat dari tahun yang ditetapkan, akankah ada penetapan ulang hal yang sama? Semoga tidak jauh ke depan, ya. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar