20 Agustus 2025
19:53 WIB
Balita Meninggal Akibat Cacingan, BPJS Kesehatan Respons Begini
Warga kurang mampu dapat diusulkan untuk didaftarkan sebagai peserta yang ditanggung pemerintah, baik oleh pemerintah pusat (PBI), maupun oleh pemerintah daerah (PBPU Pemda)
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
JAKARTA - Meninggalnya seorang balita bernama Raya di Sukabumi, Jawa Barat, akibat menderita cacingan menyita perhatian banyak pihak, termasuk BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan duka cita atas meninggalnya Raya. Terkait peristiwa ini, ia menekankan pentingnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pendaftaran JKN agar dapat segera bisa mengakses layanan kesehatan.
"NIK merupakan salah satu syarat dalam proses pendaftaran sebagai peserta JKN. Sebab, NIK merupakan identitas yang melekat ke setiap penduduk Indonesia dari awal lahir sampai tutup usia. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk mengurus dan memiliki NIK," ujar Rizzky, seperti dilansir Antara.
Dia menjelaskan, warga kurang mampu dapat diusulkan untuk didaftarkan sebagai peserta yang ditanggung pemerintah, baik oleh pemerintah pusat (PBI), maupun oleh pemerintah daerah (PBPU Pemda), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN-nya aktif, supaya tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan," ujarnya.
Di media massa, dikabarkan bahwa seorang balita bernama Raya dibawa ke RSUD Syamsudin, Sukabumi, pada 13 Juli 2025, karena menderita cacingan. Saat dalam penanganan, tiba-tiba keluar cacing dari hidung balita tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Raya menderita askariasis, yakni infeksi akibat cacing ascaris lumbricoides atau cacing gelang.
Dikabarkan juga bahwa ibu dari balita tersebut mengalami masalah mental, sehingga kesulitan memberikan pengasuhan. Sementara itu, ayah Raya menderita tuberkulosis (TB).
Selain itu, keluarga tidak memiliki Kartu Keluarga dan kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga tidak bisa mengakses layanan kesehatan.
Balita tersebut kemudian meninggal pada 22 Juli 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons hal tersebut dengan menghentikan sementara dana desa bagi Desa Cianaga, Kabandungan, Sukabumi, Jawa Barat.
Sanksi tersebut diberikan karena Dedi menilai bahwa perangkat Desa Cianaga lalai dalam mengurus warganya, hingga berujung pada kematian balita tersebut.