c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

18 Juli 2023

16:29 WIB

Baleg Yakin Revisi UU Desa Bisa Kurangi Konflik Saat Pilkades

Masa jabatan kepala desa diubah jadi sembilan tahun untuk mengurangi jumlah pilkades

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

Baleg Yakin Revisi UU Desa Bisa Kurangi Konflik Saat Pilkades
Baleg Yakin Revisi UU Desa Bisa Kurangi Konflik Saat Pilkades
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Antara Foto/Rivan Awal Lingga

JAKARTA  - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, adanya Revisi Undang-Undang Desa bisa mengurangi konflik massa saat pemilihan kepala desa (pilkades). Hal ini disampaikannya berdasarkan hasil kajian.

Sebab pada revisi UU Desa, jumlah kontestasi Pilkades dikurangi yang sebelumnya tiga kali menjadi dua kali. Dia yakin gesekan antarpendukung calon kepala desa nantinya bisa diredam.

"Dampak politiknya lebih efektif, dua kali pemilihan lebih baik dari sisi stabilitas. Bisa kurangi konflik gesekan," ujar Achmad dalam diskusi di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).

Dia menjelaskan, pilkades merupakan kontestasi demokrasi tingkat paling bawah dengan melibatkan massa secara langsung. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik gesekan sosial, khususnya antarpendukung.

Sejauh pengalaman dia, setiap pilkades selalu menimbulkan kerusuhan antarmasyarakat. Bahkan beberapa kejadian ada yang menyebabkan korban kematian.

"Konflik ini selalu terjadi berulang terus ketika pilkades. Kita antisipasinya dengan mengurangi jumlah pilkades tadi," beber Achmad yang akrab disapa Awiek ini.

Politisi PPP ini menambahkan, tingkat konflik sosial yang tinggi juga membuat konsolidasi antarpendukung berlangsung alot. Rekonsiliasi dua massa pendukung bisa memerlukan 3-4 tahun. Belum lagi konflik turunannya, seperti pembangunan dan keamanan desa yang selalu menjadi problem. 

Oleh karena itu, menurut Awiek, satu periode masa jabatan menjadi sembilan tahun bisa lebih efektif. 

"Di desa itu, menyatukan kekuatan untuk membangun desa secara bersama-sama perlu waktu. Maka, tujuan awalnya mengubah satu periode menjadi sembilan tahun itu, ya membuat stabilitas desa terjaga," papar Awiek.

Dia menerangkan, terkait masa jabatan dalam revisi UU Desa, sejatinya secara kumulatif tidak ada yang berubah. Masa jabatan kades tetap maksimal 18 tahun, namun satu periode kini 9 tahun, sebelumnya 6 tahun.

"Sebelumnya satu periode enam tahun, kami ubah menjadi sembilan tahun, maksimal dua periode. Hal itu untuk mengurangi jumlah pilkades tadi," tutur Anggota Komisi VI DPR RI ini.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar