19 September 2025
08:09 WIB
Baleg Setuju 64 RUU Masul Prolegnas Prioritas 2026
Sejumlah RUU Prolegnas Prioritas 2025 masuk lagi di tahun 2026. Baleg beralasan antisipasi pembahasan tidak selesa tahun ini.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Badan Legislasi DPR menggelar rapat penyusunan Prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2026.
Puluhan RUU itu disetujui setelah Baleg DPR menggelar rapat penyusunan RUU Prioritas 2026 bersama Kementerian Hukum dan DPD. Sejumlah RUU prioritas untuk 2026 merupakan RUU prioritas 2025 untuk mengantisipasi jika pembahasannya tidak selesai tahun ini.
"Semuanya diluncurkan, khawatir sekarang dipercepat percepat tapi nanti belum selesai, atau apa semuanya begitu. Diluncurkan juga 2026," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9) dikutip dari Antara.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengatakan, salah satu RUU penting yang dimasukkan ke dalam Prolegnas adalah RUU Perampasan Aset hingga RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Baca juga: DPR Sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
\"DPR dan pemerintah berharap kita segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan," kata dia.
Sementara, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi RUU yang diusulkan oleh Komisi II DPR untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Adapun dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 sebelumnya, RUU Pemilu tercatat merupakan usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima saat pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mempertanyakan kompetensi Baleg DPR yang hendak mengambil alih pembahasan RUU Pemilu.
"Tolong jelaskan kenapa tidak di Komisi II, penting! Apa tidak mampu Komisi II? Ini kompetensi Komisi II. Memangnya Baleg lebih kompeten untuk bicara Pemilu?" papar Aria Bima saat rapat koordinasi evaluasi Prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (17/9).
Dia menyampaikan hal itu ketika menambahkan pembicaraan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia yang menjelaskan mengapa awalnya RUU Pemilu terdaftar sebagai RUU yang akan dibahas Baleg.
Menurut Aria, fungsi pengawasan dan penganggaran terkait lembaga pemilu adalah tugas dari komisi II. Selama ini, dia pun mengaku kesulitan dalam menjawab pertanyaan publik terkait RUU Pemilu.