30 Maret 2022
09:28 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan, Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai coast guard akan diberi kewenangan penyidikan pelanggaran di laut. Kewenangan itu akan ada dengan merevisi secara terbatas Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menjadi UU Omnibus Law Keamanan Laut.
"Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, dan wilayah yurisdiksi Indonesia, akan diatur dalam peraturan pemerintah (untuk jangka pendek). Untuk jangka panjang, diatur dalam UU hasil revisi UU Kelautan," urai Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/3).
Sebelumnya, pada Jumat (11/3), Presiden Joko Widodo menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Menurut Mahfud, PP 13 Tahun 2022 tidak mengurangi kewenangan kementerian dan lembaga. Namun, mengatur tata laksana penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut.
Tujuannya untuk meningkatkan sinergisme antarkementerian dan lembaga, efektifitas patroli, efisiensi anggaran, dan sumber daya, serta meningkatkan jaminan keamanan nasional di laut.
Dia menabahkan, PP 13 Tahun 2022 mengamanatkan beberapa aturan pelaksana dan mesti segera dibentuk.
Aturan tersebut mengenai pembentukan Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Forum tersebut beranggotakan menteri atau kepala lembaga yang memiliki kewenangan di laut. Menkopolhukam sebagai ketua forum dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai wakil ketua forum.
Kedua, pengintegrasian sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional. Serta, pembentukan tim kerja pada pusat informasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum, dengan penunjukan narahubung dari masing-masing kementerian dan lembaga.
Ketiga, penyusunan rencana dan penyelenggaraan patroli. Terdiri atas patroli bersama, patroli mandiri, dan patroli terkoordinasi, melalui rencana patroli nasional.
Prioritas patroli bersama didukung oleh anggaran maupun sarana dan prasarana. Sehingga, semakin mengefektifkan dan mengefisienkan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Keempat, kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dengan durasi lima tahunan.
Kebijakan ini sebagai pedoman dan acuan dalam rencana strategis, rencana kerja instansi terkait, dan instansi teknis, dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
"Implementasi PP 13 Tahun 2022 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan lebih baik," urai Mahfud.