13 Desember 2024
20:23 WIB
Bahaya Kosmetik Mengandung Merkuri
PB IDI mengingatkan, penggunaan merkuri dalam produk kosmetik dapat menyebabkan perubahan warna kulit, gangguan saluran pencernaan, hingga kerusakan hati
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto ilustrasi kosmetik ilegal. AntaraFoto/Asprilla Dwi Adha
JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengungkapkan, penggunaan merkuri dalam produk kosmetik ilegal menyimpan sejumlah dampak berbahaya. Dampak ini tidak hanya berupa alergi dan perubahan warna kulit menjadi merah, tapi juga menimbulkan penyakit tidak menular lainnya.
"Efek sampingnya sangat berbahaya, sampai ke ginjal," ujar Dokter Spesialis Dermatologi dan Venerologi dari PB IDI, Muji Iswanty, dalam media briefing daring, Jumat (13/12).
Dia merinci, penggunaan merkuri dalam produk kecantikan bisa menimbulkan penyakit jantung, hipertensi, infeksi paru-paru, dan gagal ginjal. Beberapa orang juga mengalami kerusakan hati, insomnia, kerusakan sistem saraf pusat, sakit kepala, dan tremor.
Dalam jangka panjang, penggunaan merkuri bisa berpengaruh pada saluran pencernaan yang menyebabkan muntah, diare, dan sakit perut.
Oleh karena itu, Muji meminta masyarakat untuk mengenal ciri-ciri produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Ciri paling utama, produk tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Izin itu perlu diperiksa melalui aplikasi BPOM Mobile. Pasalnya, beberapa produk ilegal menggunakan logo BPOM meski sebenarnya tidak berizin.
Selain itu, produk berbahaya tampak dari warnanya yang mengilat, berbau menyengat, tidak tercampur rata, lengket, dan kemasannya tidak rapi. Produk berbahaya juga kadang dijual dengan harga terlampau murah dan cara pemasaran yang mencurigakan. Contohnya, produk dijual klinik tanpa bertemu pasien untuk konsultasi.
Sebelumnya, BPOM menemukan 55 produk kosmetik mengandung bahan dilarang dan berbahaya beredar di pasaran. Temuan ini berdasarkan pengujian yang berlangsung sejak November 2023 hingga Oktober 2024.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, bahan dilarang dan berbahaya yang terkandung dalam produk-produk tersebut mencakup merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.
"Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," papar Taruna melalui siaran pers, Selasa (3/12).