c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

17 November 2025

08:47 WIB

Asosiasi Kurator Dorong Revisi UU Kepailitan

Revisi UU Kepailitan untuk kepastian hukum bagi investor dalam perkembangan bisnis saat ini.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Asosiasi Kurator Dorong Revisi UU Kepailitan</p>
<p>Asosiasi Kurator Dorong Revisi UU Kepailitan</p>

Ilustrasi Palu Hakim. Shutterstock/Stock Studio 4477.

JAKARTA - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendorong pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) demi memberikan kepastian hukum bagi para investor.

AKPI menilai, undang-undang yang sudah berusia 21 tahun itu sudah tidak relevan baik dengan perkembangan hukum maupun dinamika bisnis saat ini.

"Undang-undang yang berlaku sekarang sudah banyak hal-hal yang tidak bisa diakomodir," urai Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (15/11).

AKPI berharap pemerintah bisa memasukkan reisi UU 37 Tahun 2004 pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 dan disahkan pada tahun yang sama.

Jimmy menegaskan, pembaruan hukum kepailitan adalah kunci untuk memberikan jaminan dan keamanan bagi investor di Indonesia. Menurut dia, kepastian hukum adalah syarat mutlak untuk menarik baik investasi asing maupun lokal.

"Investor pasti membutuhkan perangkat hukum yang menjamin bagaimana investasinya itu aman. Satu-satunya undang-undang yang mampu menjamin investasi di Indonesia itu adalah undang-undang kepailitan," papar dia.

Selain menjamin investor, AKPI menilai, revisi UU Kepailitan ini sejalan dengan semangat dan program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

"Harapan AKPI tersebut telah sejalan dengan semangat dan program pemerintah Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi dan perampingan BUMN," demikian bunyi rekomendasi AKPI.

AKPI mencontohkan keberhasilan restrukturisasi Garuda Indonesia melalui mekanisme PKPU sebagai bukti bahwa undang-undang ini merupakan hal yang vital, tetapi perlu penyesuaian agar dapat mendukung efisiensi korporasi BUMN secara lebih modern dan tepat.

Dalam konteks internasional, AKPI menyoroti negara-negara tetangga seperti Singapura, Kuala Lumpur, dan bahkan Belanda, telah memperbarui hukum kepailitan mereka. Oleh karena itu, Indonesia perlu memiliki landasan hukum yang tepat untuk bersaing.

AKPI juga siap membantu pemerintah mengkaji implementasi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency yang dikeluarkan oleh UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law).

Jimmy mengutarakan rasa optimistisnya, dengan adanya undang-undang baru yang lebih modern, maka ke depannya iklim bisnis Indonesia akan lebih kompetitif.

"AKPI siap membantu pemerintah Indonesia untuk dapat memberikan kajian komprehensif terkait dengan pengimplementasian UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency di Indonesia," urai dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar