29 September 2023
20:45 WIB
Editor: Nofanolo Zagoto
SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan adanya sanksi bagi aparatur sipil negara yang akun media sosialnya aktif mendukung partai politik, calon presiden, calon wakil presiden, dan DPR/DPD selama tahapan Pemilu 2024.
"ASN sesuai aturan harus netral sehingga bila akun medsos miliknya terbukti mendukung parpol, caleg, capres atau kontestan pemilu dipastikan bisa kena sanksi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, seperti dilansir Antara, Jumat (29/9).
Menurut dia, aturan terkait dengan hal tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Bersama antara Menpan RB, Mendagri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
"Dalam aturan tersebut ASN dilarang untuk membuat posting-an, komentar, share, dan like, termasuk bergabung dalam grup atau follow akun pemenangan bakal calon kontestan pemilu dan pilkada," katanya.
Dia mengatakan, dasar hukum terkait dengan netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai.
"Ada ancaman berupa sanksi moral kepada pegawai jika benar-benar melakukan pelanggaran tersebut," katanya.
Pihaknya telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan pengawasan di wilayah kerja Bawaslu Sleman.
"Kami telah menyampaikan surat imbauan agar ASN Pemkab Sleman bisa menjaga netralitas selama masa tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Ini selalu kami sampaikan dalam setiap pertemuan, rapat koordinasi, dan berbagai kesempatan," katanya.