c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

03 November 2025

15:16 WIB

Aset Harvey Moeis Dan Sandra Dewi Segera Dilelang

Jaksa eksekutor Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyerahkan aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi ke Badan Pemulihan Aset untuk dilelang

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Aset Harvey Moeis Dan Sandra Dewi Segera Dilelang</p>
<p>Aset Harvey Moeis Dan Sandra Dewi Segera Dilelang</p>

Arsip foto - Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym/pri.


JAKARTA - Jaksa eksekutor Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi ke Badan Pemulihan Aset (BPA). Aset keduanya akan dilelang untuk pengembalian kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah PT Timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, status aset Harvey Moeis dan istrinya yang disita oleh tim penyidik telah menjadi rampasan negara. Sebab, gugatan keberatan yang diajukan Sandra Dewi atas penyitaan aset juga telah dicabut. 

"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrah dirampas untuk negara, kemudian dilelang agar diperhitungkan uang pengganti kerugian negara," kata Amang, di Jakarta, Senin (3/11). 

Sandra Dewi sempat mengajukan keberatan penyitaan aset oleh penyidik Kejaksaan Agung. Aset yang digugatnya, yakni 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp33 miliar, sejumlah mobil dan ratusan perhiasan miliknya. 

Namun, Sandra Dewi akhirnya mencabut gugatan keberatan tersebut. “Menerima dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari pemohon keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dan teregister Nomor 7/Keberatan Pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmant, saat membacakan surat pencabutan tersebut.

Harvey Moeis sendiri telah dieksekusi oleh Kejagung dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong. Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara karena kasus korupsi timah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar