14 Maret 2022
19:55 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA- Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita aset milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan (DS), tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option atau opsi biner melalui aplikasi Quotex.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko menyampaikan, nilai aset yang disita tim penyidik itu ditaksi mencapai Rp60 miliar. Jumlah itu belum termasuk uang yang ada di dalam rekening milik Doni Salmanan.
“Jadi, aset DS yang sudah disita setelah ditotal sementara Rp60 miliar. Tapi belum termasuk rekening,” kata Gatot, di Mabes Polri, Senin (14/3).
Polisi akan terus berupaya menyita aset milik Doni Salmanan yang diduga diperoleh dari Quotex. Tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). “Jadi, akan dihitung berapa yang akan dilakukan penyitaan,” tambah Gatot.
Aset Doni Salmanan disita penyidik berupa satu unit rumah di wilayah Soreang dan satu unit di Kota Bandung, Jawa Barat. Lalu, kendaraan roda empat Porsche 911 Tarera 4S. Disita pula dua unit mobil Honda CRV, satu unit Toyota Fortuner.
Di luar itu, sejumlah kendaraan roda dua yang ikut disita penyidik. Motor yang disita yakni sepeda motor Kawasaki Ninja, BMW, Ducati Superlegera, lima unit kendaraan motor Yamaha Gear.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit kendaraan KTM. Satu unit motor MSI. Lalu, satu unit laptop MacBook Pro. Terakhir, buku tabungan atas nama Doni Salmanan dan Dinan Fajrina. Sejumlah pakaian milik Doni Salmanan pun disita penyidik.
“Satu buku tabungan atas nama DS, dua buah buku tabungan atas nama DNF, satu buah kartu debit, empat pasang sepatu, satu buah jam tangan merek Hermes, 11 buah baju yang masuk kategori mahal, satu celana, topi, tas, dan 20 buku trading," tambahnya.
Penyidik menjerat Doni Salmanan dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Tim penyidik juga menebalkan sangkaan Doni Salmanan dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).