c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

18 November 2022

13:29 WIB

Aremania Laporkan Kapolda Jatim Ke Bareskrim

Aremania laporkan Kapolda Jatim karena menilai belum mendapatkan keadilan terkait perkara

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Aremania Laporkan Kapolda Jatim Ke Bareskrim
Aremania Laporkan Kapolda Jatim Ke Bareskrim
Ilustrasi Aremania menuntut penuntasan tragedi Kanjruhan. Antara Foto/Ari Bowo Sucipto.

JAKARTA - Sebanyak 50 orang pendukung klub Arema FC atau Aremania, sekaligus korban tragedi Kanjuruhan melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal (Irjen) Nico Afinta beserta beberapa jajarannya ke Bareskrim Polri. Laporan ini berkaitan dengan tragedi pertandingan Persebaya dengan Arena Malamg, pada awal Oktober 2022.

Kuasa hukum Aremania, Andi Irfan mengatakan, puluhan pendukung klub sepakbola Arema Malang FC itu merasa belum mendapatkan keadilan. Telerbih, Tim peyidik Polda Jawa Timur belum menangani soal dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak tersebut.

Menurut para korban, kasus tragedi Kanjuruhan yang ditangani kepolisian berdasarkan laporan polisi model a. Artinya, laporan itu dibuat oleh polisi sendiri. 

Karena itu, para korban menganggap penanganan perkara ini tak banyak mengakomodasi rangkaian peristiwa sesuai dengan perspektif korban. Sebagian besar para korban merasa penanganan kasus Kanjuruhan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. 

“Untuk itulah kami hadir di sini membuat laporan. Paling tinggi eks Kapolda Jawa Timur,” kata Andi, di Bareskrim Polri, Jumat (18/11).

Kuasa hukum Aremania lainnya, Anjar Nawan Yusky mengatakan, pihaknya menyertakan sejumlah bukti dalam laporan ini. Salah satunya, rekam medis para korban. Sebab, para korban mengalami luka serius mulai dari patah tulang dan gangguan kesehatan. 

Dalam laporan itu, Anjar menyebut, setidaknya pihaknya akan menjerat mantan Kapolda Jawa Timur itu dengan Pasal 338 dan 349 serta Pasal 351 ayat 3 KUHP. 

“Kemudian pasal penganiayaan dan kunci paling penting ada korban anak dan ketentuan khusus yang mengatur. Alasannya, Undang-undang Perlindungan Anak ini yang seharusnya diterapkan, tetapi ternyata belum diterapkan di Jawa Timur,” tambah Anjar.   

Sebenarnya, terkait penyidikan kasus Kanjuruhan di Polda Jawa Sendiri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita. Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris. Suko Sutrisno selaku Security Officer. 

Kemudian Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Terakhir, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Saat ini, keenamnya sudah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar