23 Agustus 2025
14:27 WIB
Arab Saudi Ultimatum Indonesia Terkait Area Di Arafah
Revisi UU Haji ditargetkan DPR selesai pada 26 Agustus 2025
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. AntaraFoto/Sigid Kurniawan
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengungkapkan Arab Saudi telah mengultimatum Indonesia untuk segera menentukan area di Arafah. Jika tidak segera menentukan, area yang selama ini dipakai oleh Indonesia akan diberikan ke negara lain.
"Surat yang kami terima, Indonesia sudah diultimatum. Kalau tidak memastikan area di Arafah di tanggal 23, hari ini ya, maka area yang selama ini dipake oleh Indonesia bisa diberikan ke pihak lain," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8).
Oleh karena itu, menurut Marwan, revisi Undang-Undang Haji harus segera rampung, dengan target selesai pada 26 Agustus 2025. Sebab proses haji di Arab Saudi telah berlangsung.
"Untuk itu undang-undang ini dibutuhkan segera untuk selesai, komitmen Panja dan Komisi VIII bersama pimpinan DPR RI dalam musyawarah diupayakan tanggal 26 sudah bisa dibawa ke pengambilan keputusan tingkat 2," paparnya.
Komisi VIII juga telah melakukan rapat persetujuan menggunakan uang muka dari BPKH. Hal itu untuk memberikan kepastian terhadap wilayah yang bisa digunakan Indonesia di Arafah.
"Maka kemarin kami sudah mengadakan raker persetujuan untuk memakai uang muka dari BPKH," beber Politikus PKB ini.
Komisi VIII DPR RI juga menyetujui permintaan Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara (BP) Haji untuk pembayaran masyair haji 2026. Pembayaran masyair itu dilakukan agar jemaah Indonesia mendapatkan zona strategis di puncak haji.
Hal itu berdasarkan hasil rapat kerja (raker) Komisi VIII bersama Kementerian Agama, BP Haji, dan BPKH pada Kamis (21/8). Masyair haji adalah biaya untuk prosesi ibadah haji selama di Arafah, Mina, dan Muzdalifah.
"Tiga poin yang sudah sama-sama kita atur dan susun redaksinya sehingga mencakup yang kita butuhkan," ucap Marwan.
Adapun permintaan pembayaran masyair untuk haji 2026 adalah sebesar Rp627.242.200. Pembayaran itu menggunakan uang yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Karena itu, Komisi VIII DPR RI meminta BPKH melakukan transfer uang muka BPIH untuk keperluan pembayaran tenda dan layanan masyair pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M sebelum terbitnya keputusan presiden yang menetapkan BPIH," tutur dia.