c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

21 Mei 2025

11:05 WIB

Arab Saudi Tahan 3 WNI Terlibat Penyelenggaraan Haji Ilegal 

Penyelenggaraan haji ilegal dengan menawarkan pada calon korban seolah-olah pelaksanaannya legal.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Arab Saudi Tahan 3 WNI Terlibat Penyelenggaraan Haji Ilegal&nbsp;</p>
<p>Arab Saudi Tahan 3 WNI Terlibat Penyelenggaraan Haji Ilegal&nbsp;</p>

Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait dugaan jual beli Dam Haji ilegal di Kantor Urusan Haji Indonesia, Daker Makkah, Arab Saudi, Senin (19/5/2025). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/agr/am.

JAKARTA - Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah melaporkan, tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan aparat keamanan Arab Saudi di wilayah Makkah. Mereka diduga terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji ilegal.

"Ketiga WNI berinisial IB, AM, dan AAS mulai 13 Mei 2025 ditahan untuk menjalani proses penyidikan atas tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi (secara ilegal)," ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI, Yusron B Ambary saat dihubungi Antara dari Jakarta, Rabu (21/5).

Berdasarkan keterangan tiga WNI tersebut di Kepolisian Makkah, kata Yusron, mereka menyampaikan barang-barang yang ditemukan oleh aparat, termasuk kuitansi dan gelang, bukan untuk tujuan promosi atau pelaksanaan haji ilegal.

Baca juga: Ini Sanksi Buat Calon Haji Yang Tak Bervisa Resmi 

Kuitansi tersebut merupakan dokumen transaksi musim umrah, sementara gelang-gelang yang ada merupakan sisa perlengkapan jemaah calon haji resmi dua tahun lalu.

"Berdasarkan keterangan saudara AM, terdapat uang tunai sebesar SAR38.000 yang disita sebagai barang bukti. Uang tersebut merupakan tabungan pribadi serta sisa dana operasional untuk keperluan jemaah umrah," kata Yusron.

Barang bukti lainnya, seperti mesin penghitung uang dan dokumen-dokumen. Mesin tersebut diduga merupakan barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat dibawa ke lokasi kantor yang baru.

Yusron mengatakan berdasarkan koordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi, tuduhan terhadap ketiga WNI masih bersifat dugaan awal dan pihak penyidik masih dalam proses pengumpulan dan pengkajian bukti tambahan untuk disampaikan kembali ke Kejaksaan.

KJRI Jeddah, kata dia, terus melakukan pemantauan aktif dan pendampingan terhadap kasus ini, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga dan otoritas setempat guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," kata Yusron.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar