c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

08 Januari 2025

10:40 WIB

Anwar Usman Sakit, Panel PHPU Pilkada Tetap Jalan

Sidang PHPU pilkada mulai berlangsung hari ini dan harus selesai  45 hari.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Anwar Usman Sakit, Panel PHPU Pilkada Tetap Jalan</p>
<p>Anwar Usman Sakit, Panel PHPU Pilkada Tetap Jalan</p>

 Hakim Konstitusi Anwar Usman (kedua kanan) berjalan menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023). Antara Foto/Galih Pradipta.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan Hakim Konstitusi Anwar Usman mengalami musibah, terjatuh di kediamannya kemarin, Selasa (7/1) dan harus menjalani perawatan di rumah sakit (RS). Namun begitu, MK menyatakan tetap siap tangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

Juru bicara MK sekaligus hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih menyatakan, MK melakukan penjadwalan ulang sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Kada 2024 yang digelar pukul 08.00 WIB hari ini, Rabu (8/1). Penjadwalan ulang ini dilakukan dengan menggeser sesi sidang, namun masih pada hari yang sama.

Enny mengatakan, penjadwalan ulang dilakukan untuk menyikapi Anwar Usman yang dirawat di RS.

Panel tiga sidang pemeriksaan sejatinya terdiri dari hakim MK Arief Hidayat yang juga ketua panel, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

“Untuk panel tiga pada persidangan hari ini terpaksa jadwal ulang karena kondisi dari Pak Anwar Usman yang kemarin jatuh dan kemudian harus diopname sehingga beliau sekarang posisinya masih di rumah sakit,” jelas Enny, di gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).

Sidang di panel tiga yang ditunda pada pagi ini akan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan dilanjutkan ke sesi kedua hingga malam hari. Sementara itu, panel satu dan panel dua akan mengalami pergeseran untuk menyesuaikan jadwal.

Enny menyampaikan, sidang pemeriksaan pendahuluan harus lengkap tiga hakim yang bersidang dan tidak bisa persidangan itu menggunakan Zoom. Karena itu, posisi hakim dari panel satu dan panel dua akan bergeser ke panel tiga.

“Jadi kita melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera pulih,” kata Enny.

Dengan sistem rotasi ini, beberapa hakim dari panel lain akan ditugaskan untuk membantu jalannya sidang di panel tiga.

Diharapkan mekanisme ini dapat memastikan kelancaran jalannya persidangan tanpa mengganggu proses persidangan yang sedang berlangsung. Anwar Usman sementara ini akan digantikan oleh hakim konstitusi dari panel lain.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada 8-16 Januari 2025. Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK, gedung I dan II.

Sebelumnya, hingga 7 Januari 2024, MK telah meregistrasi 310 perkara PHPU Kada, 309 perkara diregistrasi pada 3 Januari 2025 dan satu perkara tambahan diregistrasi pada 6 Januari 2025. Registrasi dilakukan dengan mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian akta

Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) kepada para pemohon. Seiring registrasi perkara, MK telah pula menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 3 dan 6 Januari 2025.

Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan untuk PHPU wali kota dan wakil wali kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU bupati dan wakil bupati.

Sedangkan, pembagian penanganan jumlah perkara, MK memastikan dilakukan secara proporsional, yakni panel satu dan panel tiga masing-masing memeriksa 103 perkara, serta panel dua memeriksa 104 perkara.

Setelah nanti masing-masing panel hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan, MK akan melakukan pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta mendengarkan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pihak Terkait pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU pilkada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar