22 Januari 2025
20:11 WIB
Anggota DPR Usul Pembentukan Lembaga Pengawas Medsos
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, yakin pembentukan lembaga pengawas medsos akan membuat pemberantasan judi online semakin efektif
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi media sosial. Shutterstock/dok
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga khusus untuk mengawasi media sosial (medsos) dan platform digital. Menurutnya dengan adanya lembaga khusus, maka pemberantasan konten judi online bisa lebih efektif.
Lantaran, ia khawatir Kementerian Komdigi, BSSN, dan KPI belum bisa sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap media sosial dan platform digital, terkait judi online. Walaupun, dari sisi transaksi aliran dana judi online mengalami penurunan di tahun lalu.
"Saya mengusulkan dibentuk lembaga baru dengan dasar hukum undang-undang baru," kata Amelia dalam rapat Panja Judi Online di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Amelia menjelaskan diperlukan lembaga yang khusus mengawasi media sosial setiap saat. Pasalnya, media sosial dan platform digital memiliki masalah yang kompleks dan seringkali tidak tergantung waktu.
"Maka untuk menangani pengawasan media sosial atau platform digital yang lebih komprehensif mengingat kompleksitas apa yang ada media digital ini," beber Politikus Partai NasDem ini.
Lebih lanjut, Amelia menyadari saat ini Kementerian Komdigi dan BSSN memiliki tim respon cepat dan sistem deteksi dini judi online berbasis teknologi. Namun, ia berharap dengan adanya lembaga baru bisa lebih terfokus dan efektif.
"Dua-duanya melakukan deteksi dini. Jangan sampai overlapping kedua lembaga ini agar lebih efektif tadi," ucap Amelia.
Sejatinya dalam hal pengawasan medsos, Kementerian Komdigi tengah menyusun aturan perlindungan anak di ruang digital. Salah satunya perihal batas usia anak saat mengakses media sosial dan gim bagi anak.
Plt Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital Teguh Afriyadi mengatakan saat ini masih mengkaji lebih dalam, karena batasan usia anak-anak untuk mengakses ruang digital di setiap negara memiliki aturan yang berbeda-berbeda.
"Ada yang mengatur 11 tahun, 13 tahun boleh, 13 sampai 17 tahun boleh, tapi dengan perwalian. Itu juga boleh. Nah Indonesia sedang dikaji, kita mau mengatur di usia berapa," kata Teguh beberapa waktu lalu.