04 Desember 2024
18:45 WIB
Anggota DPR Usul Judi Online Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional
Ada banyak masalah sosial timbul akibat karena maraknya judi online, misalnya aksi kriminalitas, kekerasan, sampai terlilit hutang pinjaman online yang berujung mengakhiri hidup
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto ilustrasi judi online. arang bukti berupa uang tunai dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online. Antara Foto/Rivan Awal Lingga
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Mi, mengusulkan penetapan judi online (judol) sebagai bencana nasional kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, masalah judol sudah berdampak negatif dan merugikan masyarakat luas.
Ia melihat ada banyak masalah sosial yang kini muncul akibat dari maraknya judol, misalnya aksi kriminalitas, kekerasan, sampai terlilit hutang pinjaman online yang berujung mengakhiri hidup.
"Pak Presiden harus menetapkan kondisi ini sebagai bencana nasional, sehingga bisa mengerahkan berbagai kebijakan strategis, termasuk akses untuk membuat affirmative action untuk mendorong penanganan judol di Indonesia," kata Syamsu dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Judol Komisi I DPR, Rabu (4/12).
Legislator yang akrab disapa Daeng Ical ini mengingatkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengungkapkan bahwa transaksi keuangan terkait judol mencapai Rp600 miliar pada kuartal I 2024, dan per November menyentuh angka Rp900 triliun atau sepertiga dari APBN 2024.
Atas dasar itu, menurutnya pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan low enforcement bagi pelaku dan penyelenggara. Dia menilai hal ini bisa dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan judol.
"Kalau perlu diterapkan hukuman kepada pelaku. Pada awal-awal mungkin tindak pidana ringan dengan hukuman peringatan, atau hukuman badan 1-2 hari," imbuh Daeng Ical.
Politikus PKB ini memastikan Panja Judol Komisi I DPR berkomitmen menjadikan masalah judol sebagai prioritas bahasan di Komisi I. Sejumlah kementerian dan lembaga juga bakal diundang dalam rapat Panja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di antaranya mengundang Desk Pemberantasan Judol Kemenko Polkam, Divisi Hub Internasional Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, PPATK, akademisi, pakar IT, dan psikolog.
"Jadi rapat perdana tadi membahas berbagai hal, mulai dari penegakan regulasi dan perumusan regulasi baru yang adaptif," ungkap dia.
Secara akumulatif, sejak 20 Oktober sampai 4 Desember 2024, Komdigi sudah melakukan take down terhadap 464.440 konten judol dengan rincian 428.969 website dan IP, 19.250 konten/akun pada platform Meta, 9.842 file sharing, 3.836 pada Google/YouTube, 2.201 di platform X, 222 di Telegram, dan 118 di Tiktok.
Sedangkan sejak tahun 2017 sampai 4 Desember 2024, Komdigi telah memblokir 5,3 juta konten terkait judol.