11 Juni 2025
18:00 WIB
Anggota DPR Minta 4 Pulau Masuk Sumut Dikembalikan Ke Aceh
Empat pulau yang baru ditetapkan pemerintah masuk wilayah administrasi Provinsi Sumatra Utara disebut Anggota DPR Nazaruddin Dek Gam sudah lama ber-KTP Aceh
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto udara Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Shutterstock/Bimo Pradsmadji
JAKARTA - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Aceh I, Nazaruddin Dek Gam, meminta empat pulau yang kini masuk wilayah administrasi Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dikembalikan ke Provinsi Aceh. Empat pulau tersebut yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.
Dek Gam meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, turun langsung karena telah memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
"Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh," kata Dek Gam kepada wartawan, Rabu (11/6) di Jakarta.
Ia menjelaskan, masyarakat di empat pulau itu sejak dulu telah mengantongi KTP Provinsi Aceh. Menurut dia, alasan itu telah menjadi dasar Pulau Panjang hingga Mangkir Ketek tak perlu dipindahkan ke Sumatra Utara.
"Itu dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh, jadi semuanya udah ada dasarnya Aceh. Enggak ada dasar Sumatra Utara di situ," tegas Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini.
Politikus PAN ini pun menuding Menagri Tito Karnavian membuat gaduh dengan keputusan pemindahan ini. Dek Gam menilai Tito lebih baik mengurusi persoalan lain yang lebih esensial.
"Mendagri lebih baik ngurus yang lain lah. Enggak usah cawe-cawe hal ginian, bikin gaduh aja Mendagri ini," cetus Anggota Komisi III DPR ini.
Status administrasi perubahan status empat pulau itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Sebelumnya empat pulau itu dimiliki oleh warga Aceh dengan dokumen sah serta ditandai dengan adanya prasasti yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada 2008.
Terbuka Terhadap Gugatan
Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6) menyatakan, pemerintah terbuka untuk menerima gugatan hukum terkait penetapan batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumut ini.
Ia memastikan, Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah melalui kajian letak geografis dan keputusan lintas instansi.
"Kami memahami kalau ada pihak yang tidak puas. Tapi kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN. Silakan saja," katanya, seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan, pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi, melainkan hanya ingin menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan legal.
Keempat pulau yang tidak lagi bagian dari Provinsi Aceh itu yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek. Pulau-pulau itu kini masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Dikatakan Tito, persoalan ini memiliki sejarah panjang dan melibatkan banyak pihak serta instansi sejak awal konflik itu muncul pada 1928.
"Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga," ujarnya.
Tito menegaskan, persoalan batas wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumut. Saat ini terdapat ratusan kasus serupa di seluruh Indonesia.
Dari sekitar 70 ribu desa di Indonesia, baru sekitar seribu desa yang batas wilayahnya benar-benar telah selesai secara hukum, kata Tito.
Ia menjelaskan, penyelesaian batas wilayah sangat penting karena menyangkut kepastian hukum, penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), tata ruang, dan perencanaan pembangunan.
Jika batas tidak jelas, kata Tito, pembangunan di wilayah sengketa bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau satu wilayah membangun, padahal status lahannya masuk dalam sengketa, itu bisa jadi masalah hukum. Batas wilayah harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi ke depannya,” katanya.
Terkait dengan empat pulau yang disengketakan, Tito menjelaskan bahwa batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, sehingga pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.
Dikatakan Tito, Keputusan itu yang kemudian dituangkan dalam Kepmendagri tahun 2022 dan ditegaskan kembali pada April 2025.
"Keputusan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak," katanya.
Namun, batas lautnya masih belum menemui titik temu. Karena tidak ada kesepakatan, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat, kata Tito.
Ia juga menambahkan bahwa penegasan nama wilayah sudah dilakukan, namun proses penyelesaian batas wilayah secara keseluruhan masih berjalan.