c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

22 Maret 2025

18:00 WIB

Anggota DPR Minta Penyegelan TPA Degayu Disetop Sementara

Penutupan TPA Degayu pada 20 Maret 2025 karena sudah overload dan terjadi pencemaran menyebabkan sampah masyarakat Pekalongan jadi menumpuk

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Anggota DPR Minta Penyegelan TPA Degayu Disetop Sementara</p>
<p>Anggota DPR Minta Penyegelan TPA Degayu Disetop Sementara</p>

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. (ANTARA/Kutnadi)


JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier meminta Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, untuk menghentikan sementara penyegelan atau penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), khususnya yang ada di Dapil Pekalongan, yaitu TPA Degayu.

Ia menilai, setelah TPA Degayu ditutup pada 20 Maret 2025 karena sudah overload dan terjadi pencemaran, sampah masyarakat jadi menumpuk. Hal ini dikhawatirkan akan membahayakan kenyamanan Kota Pekalongan.

"Saya minta penyegelan TPA Degayu disetop dulu sampai Pemkot Pekalongan dan masyarakat mencari solusi terbaik dengan TPS3R atau solusi lainnya secepatnya," kata Rizal Bawazier kepada wartawan, Sabtu (22/3).

Rizal khawatir sampah akan semakin menggunung menjelang Idul Fitri. Politikus PKS ini berharap jajaran Kementerian Lingkungan Hidup bisa mencarikan solusinya, bukan dengan cara penutupan TPA seperti ini.

Ia pun yakin saat ini Pemerintah Kota Pekalongan tengah mencari solusi secepatnya setelah TPA Degayu tidak digunakan lagi. Namun, semestinya tidak dilakukan menjelang Lebaran karena bisa mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Ini bukan waktu yang tepat untuk dilakukan penyegelan. Ini mau lebaran kok malah membuat masyarakat menjadi resah, saya harap jajaran Kementerian Lingkungan Hidup seharusnya. Ini juga tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup," papar dia.

Diketahui, sejak 10 Maret 2025 Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq gencar menutup TPA yang tidak sesuai standar. Setidaknya ada 40 TPA yang sudah diberikan sanksi, 3 di antaranya ditutup total secara permanen.

Ketiga TPA itu adalah TPA Degayu di Kota Pekalongan, TPA Aek Nabobar di Kabupaten Tapanuli Tengah, dan TPA Rate di Kabupaten Ende karena sudah termasuk pencemaran berat. TPA Degayu kemudian ditutup permanen pada 20 Maret 2025.

Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan, menurut penelusuran tim kementerian, ketiga TPA yang ditutup permanen itu lokasinya sudah tidak layak karena ada yang di pinggir pantai dan area bukit, tanpa pengelolaan serius, serta tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan.

"Sehingga ini kami pertimbangkan untuk tutup total, karena pencemarannya sudah sangat luar biasa," kata Rizal. 

Bagi TPA yang telah terkena sanksi, Kementerian Lingkungan Hidup menyediakan posko bagi pemerintah daerah yang terkena sanksi karena persoalan TPA. Nantinya akan diberikan saluran untuk menanggapi atas sanksi yang diberikan dan kementerian akan mendampingi untuk tindak lanjut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar