08 Juli 2024
16:26 WIB
Anggota DPR Dorong Pengetatan Seleksi Calon Komisioner KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk memperkuat mekanisme internal agar tidak lagi terjadi kasus-kasus pelanggaran etika ataupun kasus hukum oleh para Komisioner KPU
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) didampingi jajaran komisioner KPU memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Rabu (3/7/2024). AntaraFoto/Indrianto Eko Suwarso
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mendorong agar proses pencalonan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih diperketat. Jadi, kejadian pelanggaran etik yang dilakukan mantan Ketua KPU, Hasyim Asyari tidak terulang lagi.
"Kasus ini (mantan Ketua KPU) harus menjadi evaluasi dalam penjaringan dan pemilihan Komisioner KPU ke depan," ujar Guspardi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Ia menjelaskan, proses seleksi mesti semakin diperketat dengan menelusuri lebih detail rekam jejak para calon, sejak masa penjaringan yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) bentukan pemerintah.
Menurutnya, dalam penjaringan calon komisioner KPU, tidak cukup hanya dengan memperhatikan kemampuan dalam aspek aturan dalam undang-undang atau kemampuan terkait kepemiluan saja.
Namun, perlu juga ditelusuri rekam jejak yang bersangkutan termasuk sisi etikanya.
"Saat penjaringan komisioner KPU, calon dipilih oleh tim pansel yang dibuat pemerintah. Lalu diserahkan ke DPR untuk dipilih melalui fit and proper test. Nah, kasus asusila baru sekali ini terjadi. Ini jadi pelajaran buat kita bersama," paparnya.
Lebih lanjut, Politikus PAN ini meminta KPU untuk memperkuat mekanisme internal agar tidak lagi terjadi kasus-kasus pelanggaran etika ataupun kasus hukum. Selain itu, guna memastikan bahwa KPU tetap kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
"Kami mendorong KPU untuk memperkuat mekanisme internal guna mencegah pelanggaran kode etik di masa depan," tegas Legislator dari Dapil Sumbar II ini.
Guspardi pun mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi tegas untuk memberhentikan Ketua KPU RI yang terbukti melanggar etika. Menurut Guspardi, DKPP telah melakukan fungsi check and balance dengan baik.
Dia berharap ke depannya KPU bisa berfungsi dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Sedangkan, DKPP lebih tegas dalam memberikan peringatan kepada anggota atau pimpinan KPU yang terbukti melanggar etik.
"Pak Hasyim ini sudah banyak sekali dilaporkan ke DKPP, dan DKPP dalam beberapa kali putusannya itu bersifat peringatan terakhir. Seharusnya peringatan terakhir itu kan satu kali saja," tandas Guspardi.