c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

15 Agustus 2023

20:05 WIB

Anggota DPR Dari PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang

Kejagung menduga Anggota DPR yang juga mantan Bupati Kutai Barat memalsukan dokumen dalam proses persidangan gugatan sengketa lahan tambang yang dilayangkan oleh PT Sendawar Jaya

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

Anggota DPR Dari PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang
Anggota DPR Dari PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang
Gedung Kejaksaan Agung ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Komisi I DPR, Ismail Thomas, sebagai tersangka pemalsuan dokumen pertambangan PT Sendawar Jaya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, mantan Bupati Kutai Barat ini memalsukan sejumlah dokumen yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan gugatan sengketa lahan tambang yang dilayangkan oleh Sendawar Jaya.

Gugatan ini dilayangkan oleh Sendawar Jaya ini terkait lahan pertambangan PT Gunung Bara Utama seluas 5.350 hektare milik Heru Hidayat yang dijual oleh Kejaksaan Agung ke PT Indo Bara Utama Mandiri senilai Rp1,9 triliun. Rencananya, uang itu digunakan untuk menutupi nilai kerugian negara yang timbul akibat kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

Namun, tak lama setelah dieksekusi dan dilelang, Sendawar Jaya mengklaim lahan yang disita Kejaksaan Agung. Mereka bahkan menggugat perdata Kejaksaan Agung. 

Mulanya, karena dokumen tersebut, Kejaksaan kalah di pengadilan tingkat pertama. Hakim memerintahkan agar Kejaksaan mengembalikan lahan yang telah dieksekusi dan dilelang tersebut. Lalu, upaya banding dilakukan dan hakim memenangkan Kejaksaan Agung. 

Kasus ini berproses hingga Mahkamah Agung. Sampai akhirnya, Kejaksaan mendapati Ismail memalsukan dokumen sehingga Sendawar Jaya memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan tersebut. 

“Peran yang bersangkutan adalah berkaitan pemalsuan dokumen pertambangan Sendawar Jaya,” kata Ketut di Kejaksaan Agung, Selasa (15/8).

Akibat perbuatannya, Politisi PDIP tersebut dijerat Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut menyatakan, pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

“Yang bersangkutan langsung kami tahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ucap Ketut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar