16 Mei 2024
10:02 WIB
Anak Perusahaan Telkom Rugikan Negara Ratusan Miliar
Anak Perusahaan Telkom, Pt Telkomsigma melakukan beberapa proyek fiktif.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi Logo PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Dok/Telkomsigma
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, kerugian negara dari perkara dugaan korupsi anak perusahaan PT Telkom (Persero) Tbk, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, mencapai ratusan miliar rupiah.
"(Kerugian negara) ratusan miliar, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata dia di Jakarta, Rabu (15/5).
Alex belum bisa menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut dengan rinci. Namun, dia mengungkapkan, modusnya adalah pendanaan untuk sebuah proyek yang ternyata fiktif.
“Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, pekerjaannya fiktif,” tegas dia.
Sebelumnya, KPK pada 1 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.
Perhitungan sementara tim auditor BPKP memperkirakan, kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan disampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik kini tengah mengusut dua perkara dugaan korupsi yang terkait dengan PT Telkom.
Perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
Sementara itu, perkara yang ditahap penyelidikan tidak bisa disampaikan kepada publik karena proses penyelidikan di KPK bersifat tertutup demi kelancaran prosesnya. KPK hanya akan mengumumkan kepada publik perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.
"Yang lidik belum bisa kami sampaikan tentunya, karena itu masih dalam penyelidikan," ujar Asep.