c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

NASIONAL

04 Februari 2023

17:47 WIB

Anak Korban Penyekapan Orang Tua Angkat Dapat Pendampingan

Kasus anak disekap orang tua angkat terungkap setelah sebuah video yang menunjukkan ada anak usia dua tahun terikat kaki dan tangannya dengan posisi tertidur beralaskan tanah

Editor: Nofanolo Zagoto

Anak Korban Penyekapan Orang Tua Angkat Dapat Pendampingan
Anak Korban Penyekapan Orang Tua Angkat Dapat Pendampingan
Tim psikologi Polda NTT saat memberikan pendampingan kepada anak korban penyekapan di Kabupaten TTS, Sabtu (4/2/2023). ANTARA/Ho-Humas Polda NTT

KUPANG - Tim psikologi dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur memberikan pendampingan psikologi kepada seorang anak korban penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan orang tua angkatnya.

"Rasa trauma anak-anak korban kekerasan dan penganiayaan kita pulihkan dengan pendekatan psikologi yang membuat anak nyaman berada dalam situasi sosial serta menarik minat dan semangatnya,” kata Bagian Psikologi Biro SDM Polda NTT Iptu Juan A. Djara di Kabupaten Timor Tengah Selatan, seperti dilansir Antara, Sabtu (4/2).

Proses pendampingan psikologi dilakukan di kediaman korban di rumah jabatan Sekda Kabupaten Timur Tengah Selatan didampingi keluarga dan personel Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polres setempat.

Dia menjelaskan, kegiatan tersebut juga bertujuan mengidentifikasi kondisi psikologis korban saat ini dan pengaruh trauma terhadap perkembangan psikologis anak.

Juan mengatakan kegiatan pendampingan yang dilakukan tim psikologi Polda NTT adalah berdialog dan bermain bersama anak korban serta memberikan mainan.

Tim penyidik Polres Timor Tengah Selatan menyatakan tersangka kasus penyekapan anak usia dua tahun berinisial OAT alias Ori (34) terancam hukuman penjara lima tahun penjara akibat perbuatannya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 80 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara, atau pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah sebuah video yang menunjukkan anak usia dua tahun itu terikat kaki dan tangannya dengan posisi tertidur beralaskan tanah.

Saat ditemukan, kedua kaki anak itu diikat dengan tali sepatu dan tangan korban diikat menggunakan tali rafia berwarna biru. Korban menangis dan ketakutan serta dalam kondisi lemas karena kemungkinan belum makan.

Pada kedua kaki dan kedua tangan yang terikat mengalami bengkak. Selain itu, ada beberapa bekas luka pada tubuh korban dan beberapa luka yang belum sembuh.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar