c

Selamat

Selasa, 16 April 2024

NASIONAL

23 Juli 2021

20:59 WIB

Anak Kian Jadi Sasaran Kekerasan Seksual

Aduan-aduan terkait anak, menunjukkan mereka masih belum aman di sekolah dan rumahnya sendiri.

Editor: Rikando Somba

Anak Kian Jadi Sasaran Kekerasan Seksual
Anak Kian Jadi Sasaran Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Shutterstock/Dok

JAKARTA – Kekerasan seksual masih menjadi ancaman serius bagi anak. Meski aturan hukum sudah cukup banyak, termasuk untuk melindungi hak-hak anak, kekerasan seksual ternyata masih tinggi. Tindakan pidana tercela yang dilakukan para orang dekat, mendominasi data pelaporan. Ini dikemukakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jumat (23/7). 

Aduan-aduan terkait anak sebagai korban kekerasan seksual menunjukkan mereka masih belum aman di tempat mereka seharusnya merasa aman, yaitu di sekolah dan rumahnya sendiri.

“Tercatat sebanyak 37%  dari 27 anak menjadi korban kekerasan seksual, di antaranya menjadi korban pemerkosaan dengan tipu muslihat, korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung, serta korban pencabulan yang dilakukan oleh guru sekolah. Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menjadi urutan nomor satu terbanyak dari pengaduan kasus anak lainnya yang diterima oleh LBH Jakarta sejak Januari 2020 hingga Juni 2021,” urai LBH Jakarta, dalam pernyataan persnya terkait Hari Anak, Jumat. 

Tingginya persentase jumlah anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual, menurut LBH Jakarta, disebabkan antara lain oleh kurangnya perlindungan terhadap saksi dan korban terutama pada proses pelaporan. Problem lainnya, LBH Jakarta menambahkan, aparat kepolisian punya kecenderungan tidak percaya korban dan sering menolak laporan atas dasar alasan kurang bukti.

LBH Jakarta memaparkan, kurun waktu Januari 2020–Juni 2021 menerima 18 pengaduan terkait kasus anak, baik mereka sebagai korban dan anak yang berkonflik dengan hukum. 

Dari 27 anak itu, 37% di antaranya merupakan anak-anak korban kekerasan seksual. Ada juga 30% anak berkonflik dengan hukum, dan 22% anak-anak kena kriminalisasi kebebasan berekspresi. Sisanya, 11% adalah aduan anak-anak terkait akses ke pendidikan.

 

“LBH Jakarta menilai bahwa masih banyak anak yang belum menceritakan kasusnya kepada orang terdekatnya dikarenakan anak merasa takut jiwanya terancam jika melaporkan kasusnya serta merasa malu jika menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang dapat berpotensi mempermalukan nama baik keluarga,” demikian kutipan dari pernyataan LBH Jakarta. 

Bersamaan dengan momentum Hari Anak Nasional 2021, LBH Jakarta mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual jadi Undang-Undang. LBH ini juga meminta Kepolisian RI agar melakukan penyidikan yang tidak berlarut-larut dalam menangani perkara anak yang mengalami kekerasan seksual.  

Sementara terhadap Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, dan Ombudsman RI, juga diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, semestinya menyediakan mekanisme pemulihan anak sebagai korban maupun anak sebagai saksi kasus kekerasan seksual yang aman dan tidak berbelit-belit.

Berbasis Gender
Pada 
kesempatan berbeda, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengungkapkan juga soal kekerasan. Dia menyatakan, kekerasan berbasis gender siber (KBGS) meningkat luar biasa. Lonjakannya sebesar 920% di masa pandemi dibandingkan 2019. Peningkatan juga menyasar anak-anak di bawah umur yang mulai memiliki ketergantungan dengan teknologi dan internet.

“Selama masa pandemi covid-19, kenaikannya sebesar 920%, atau meningkat sebanyak 329 kasus dibandingkan tahun sebelumnya (2019), yaitu sebanyak 35 kasus,” kata Maria Ulfah .

Maria Ulfah memaparkan bahwa oknum-oknum pelaku kejahatan seksual berbasis siber melakukan pendekatan pada korban melalui media sosial untuk memperdaya mereka. Salah satu tujuannya adalah untuk merekrut korbannya ke dalam jaringan perdagangan manusia.

Dia menguraikan, peningkatan kasus kekerasan seksual di dunia siber yang terjadi secara signifikan di masa pandemi diakibatkan oleh peralihan aktivitas masyarakat menjadi aktivitas di dalam jaringan (daring), seperti sekolah daring maupun pekerjaan daring.

“Pengaruh informasi dan teknologi ini telah mendorong perubahan pola bentuk kekerasan berbasis gender,” kata Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tersebut.

Dikutip dari Antara, berdasarkan laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan, terdapat berbagai jenis kekerasan seksual dalam dunia siber, seperti pelecehan, perdagangan manusia, peretasan, layanan pornografi, ancaman distribusi foto maupun video pribadi untuk balas dendam, penghinaan dan pencemaran nama baik melalui siber, pemalsuan identitas, serta menguntit (stalking) korban.

“Selain itu, ada penggunaan teknologi untuk mengunduh dan menyunting (edit) gambar asli korban tanpa izin. Ini juga sering kali terjadi,” kata Maria.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar