c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

NASIONAL

23 Juli 2021

16:33 WIB

Anak Berhadapan Dengan Hukum Punya Harapan

Menkumham minta masyarakat hapus stigma anak yang jalani masa hukuman

Penulis: Herry Supriyatna

Editor: Leo Wisnu Susapto

Anak Berhadapan Dengan Hukum Punya Harapan
Anak Berhadapan Dengan Hukum Punya Harapan
Ilustrasi anak berhadapan dengan hukum. Ist

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, meminta masyarakat menanggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Ia berharap, agar anak yang berhadapan dengan hukum tak lagi dilihat sebagai sosok penjahat kecil. 

Sebab, kata dia, konstitusi negara jernih menyebutkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Begitupun dengan anak yang berhadapan dengan hukum. 

Bahwa mereka harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan menjalani masa pidana, tak berarti hak mereka atas pembinaan, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan terabaikan. 

Dia menjelaskan, kegiatan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan semata untuk mempercepat proses kembalinya mereka ke tengah keluarga dan masyarakat. 

Tentu misi ini akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen untuk menanggalkan stigma terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

"Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya," papar Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (23/7).

Dalam momen Hari Anak Nasional (HAN) 2021, sebanyak 1.020 anak binaan mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 anak mendapat Remisi Anak Nasional (RAN) I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 lainnya mendapat RAN II alias langsung bebas. 

Dikatakan Yasonna, upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk, termasuk melalui remisi anak.

Pemberian remisi ini bukan sekadar amanat undang-undang (UU), melainkan bentuk nyata kepedulian Kemenkumham dalam mengedepankan kepentingan anak. Serta mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat.

"Satu-satunya harapan dari pemberian remisi anak ini tak lain agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi," lanjut dia. 

Yasonna juga mengingatkan jajaran Kemenkumham yang bertugas melakukan pembinaan terhadap anak berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik anak.

Pekan lalu, sebanyak enam LPKA di bawah Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai LPKA Ramah Anak, yakni LPKA Kelas II Maros, LPKA Kelas II Banda Aceh, LPKA Kelas II Ternate, LPKA Kelas I Tangerang, dan LPKA Kelas II Lombok Tengah.

Dia menilai, hidup anak-anak yang berhadapan dengan hukum tidak berhenti sampai di sini. Perjalanan mereka masih panjang dan adalah tugas bersama dalam membimbing serta memberikan bekal kepada mereka untuk bisa menempuh jalan panjang itu. Masa depan bangsa ini terletak di tangan dan pundak anak-anak negeri.

"Karena itu, melindungi kepentingan terbaik anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa," ucap Yasonna.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar