c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

06 September 2024

08:11 WIB

Anak-Anak Sasaran Empuk Penyebaran Radikalisme

BNPT prihatin anak-anak terpapar radikalisme lalu terlibat atau dilibatkan dalam aksi teror.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Anak-Anak Sasaran Empuk Penyebaran Radikalisme</p>
<p>Anak-Anak Sasaran Empuk Penyebaran Radikalisme</p>

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aktivis Mahasiswa Salatiga melakukan aksi tolak ajakan radikalisme dan terorisme di Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (21/7/2019). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

JAKARTA - Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Bangbang Surono mengurai sebab anak-anak menjadi sasaran empuk penyebaran paham radikalisme. Dia menyebutkan karena anak-anak mudah dipengaruhi oleh lingkungan dan ditanamkan ideologi apapun, termasuk radikalisme.

Dia berpendapat anak-anak belum memiliki mekanisme pertahanan kognitif yang kuat dan cenderung bereaksi secara reseptif atau lebih banyak menerima.

"Kami prihatin ada anak-anak yang terlibat ataupun dilibatkan dalam situasi yang membahayakan keselamatan dan kesejahteraan hidupnya," ucap Bangbang dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (5/9).

Padahal, kata dia, anak-anak merupakan subjek yang tidak bisa dipisahkan dari komponen penentu keberhasilan bangsa dan negara. Selain itu secara filosofi, anak-anak merupakan bagian generasi muda yang nantinya menjadi penerus dan perjuangan bangsa di masa yang akan datang.

Dia berharap, seluruh pihak agar bisa waspada dan lebih mengawasi anak-anak. Apalagi berdasarkan riset Setara Institute pada 2023, terdapat 0,6% remaja dari 947 responden yang berpotensi terpapar sikap intoleran.

"Memang, jumlahnya tidak banyak, tetapi sikap intoleran ini berpotensi tumbuh menjadi radikalisme dan terorisme," ucap dia.

Untuk itu, Bangbang menegaskan, BNPT terus mendukung kaderisasi kepemimpinan yang menyasar perempuan dan anak. Hal ini sebagai upaya menciptakan perdamaian dan pemenuhan hak perempuan, anak, dan remaja.

BNPT sebagai wakil Indonesia juga mengajukan tiga pendekatan dalam upaya penanganan anak korban tindak pidana terorisme dalam Sidang Ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (The Commission on Crime Prevention and Criminal Justice/CCPCJ) di Wina, Austria, pada 13 Mei 2024.

Ketiga pendekatan dimaksud, yakni pencegahan anak dari kekerasan yang mungkin dilakukan oleh kelompok teroris. Lalu, rehabilitasi dan reintegrasi anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris. Serta, menjamin keadilan bagi anak melalui pendekatan berbasis hak.

Resolusi tersebut pun disahkan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) pada 17 Mei 2024.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar