30 September 2024
14:13 WIB
Amnesty International Minta Polri Usut Tuntas Pembubaran Paksa Diskusi Di Kemang
Kapolri wajib memastikan adanya tindakan hukum yang tegas, terutama terhadap otak pelaku aksi main hakim sendiri pada diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional
Petugas menggiring dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) usai konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Minggu (29/9/2024). Antara Foto/Reno Esnir
JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Polri untuk mengusut tuntas, semua pelaku pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air, di Kemang, Jakarta Selatan.
"Kapolri wajib memastikan adanya tindakan hukum yang tegas, terutama terhadap otak pelaku aksi main hakim sendiri," ujar Usman Hamid di Jakarta, Senin (30/9) seperti dilansir Antara.
Usman Hamid juga meminta kepada Komisi III DPR RI untuk segera mengevaluasi kinerja kepolisian secara menyeluruh. Menurut dia, evaluasi tersebut penting untuk menjaga hak asasi manusia secara keseluruhan.
Selain terhadap diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air, Usman Hamid juga menyoroti sejumlah aksi lainnya yang menuai serangan seperti Aksi Damai Global Climate Strike pada hari Jumat (27/9), serta perusakan tanaman dan perampasan banner aspirasi milik petani Pundunrejo di Jawa Tengah.
"Pada saat seperti inilah masyarakat perlu kehadiran aparat keamanan dan juga penegak hukum untuk melindungi mereka dari tindakan main hakim sendiri sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Dia pun menegaskan, konstitusi dan hukum-hukum lain di Indonesia menjamin warganya untuk menikmati hak-hak asasi manusia. Termasuk kebebasan sipil seperti hak berkumpul serta berpendapat, maupun kebebasan sosial seperti bercocok tanam dan menikmati hasilnya.
"Tindakan intimidasi seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja," kata Usman.
Berserikat dan Berkumpul
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas juga meminta kepada pihak kepolisian, untuk mengadili para pelaku perusakan pada acara diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
Anwar melalui keterangan di Jakarta, Minggu menekankan, Indonesia adalah negara hukum yang menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3.
"Oleh karena itu, pihak kepolisian harus secepatnya menangkap para pelaku tersebut, karena kita sebagai bangsa yang beragama, berbudaya dan taat hukum sudah jelas-jelas tidak bisa menerima kehadiran dari sikap dan tindakan-tindakan yang bersifat premanisme tersebut," tegasnya.
Jika tidak sependapat, kata Anwar, cara-cara yang harus dikedepankan oleh setiap orang adalah cara-cara dialogis, dengan mempergunakan akal sehat yang berakhlak dan beretika. Bukan cara-cara yang adalah bertentangan dengan hal tersebut, yaitu dengan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.
Anwar pun menekankan kegiatan diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Refly Harun dan Din Syamsuddin itu merupakan kegiatan yang legal dan jelas-jelas dijamin oleh konstitusi. "Untuk itu sebagai warga negara yang baik, semestinya semua orang harus menghormatinya," cetusnya.
Karena itu, demi kebaikan perjalanan dan perkembangan demokrasi, serta kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini, Anwar meminta kepada pihak berwajib untuk memproses dan mengadili perbuatan perusakan tersebut seadil-adilnya.
"Tanpa ada tindakan dari pihak kepolisian terhadap para pelaku keonaran tersebut, maka trust atau kepercayaan dari masyarakat terhadap pihak kepolisian tentu akan rusak, dan itu jelas tidak baik bagi perjalanan bangsa ini ke depannya," tutur Anwar Abbas.
Tersangka Dibekuk
Sekadar informasi, acara diskusi diaspora dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional membahas tentang isu kebangsaan dan kenegaraan. Beberapa tokoh yang diundang sebagai narasumber, di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Soenarko.
Acara diskusi yang berlangsung pada Sabtu (28/9) pagi berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop, dan mengancam peserta yang hadir.
Pada hari Minggu (29/9), Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri telah membekuk beberapa pelaku pembubaran paksa acara diskusi tersebut. "Telah kami amankan beberapa pelaku, nanti lebih lengkapnya akan disampaikan Polda Metro Jaya," ucap Brigjen Pol. Trunoyudo di Jakarta, Minggu.
Dia pun mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain itu, dia mengajak seluruh pihak menciptakan alam demokrasi yang lebih baik dengan menghargai kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.
"Kami imbau seluruh pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga alam demokrasi, kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi yang harus dihormati," tuturnya.
Kepolisian mengungkapkan, 10 orang menjadi pelaku perusakan di acara diskusi sejumlah tokoh di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu. "Ada 10 orang. Sudah kami identifikasi dan ketahui nama-nama pelakunya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal, Sabtu (28/9).
Disebutkan pula, hingga kini 10 pelaku yang awalnya tak dikenal sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap. "Pelaku segera kami proses hukum," ujarnya.