30 Mei 2025
15:54 WIB
Amnesty Indonesia Ingatkan Pemerintah Segera Gratiskan SD dan SMP Swasta
SD-SMP gratis menerapkan putusan MK sekaligus memenuhi Konvensi Hak Anak yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia.
Editor: Nofanolo Zagoto
Sejumlah siswa SDN Pondok Labu 14 Pagi membawa foto Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Raka buming Raka untuk dipasang di kelas mereka di Jakarta, Selasa (22/10/2024). AntaraFoto/Reno Esnir.
JAKARTA – Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah segera menggratiskan seluruh sekolah dasar hingga sekolah menegah pertama swasta pascaputusan Mahkamah Konsitusi (MK).
“Putusan MK ini tonggak penting dalam pemajuan hak asasi manusia di Indonesia di sektor pendidikan,” urai Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena dikutip dari laman lembaga itu, Jumat (30/5).
MK pada siding pembacaan putusan Selasa (27/5) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materil Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Yakni, terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Menurut Wirya, putusan ini tidak hanya sejalan dengan perintah konstitusi, lanjut dia, tetapi juga mencerminkan komitmen kewajiban internasional, seperti Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi Indonesia.
Baca juga: Pemda Wajib Laksanakan SD dan SMP Swasta Gratis
Wirya menguraikan, dalam konvensi tersebut, negara peserta diwajibkan untuk memenuhi hak-hak dasar anak. Termasuk pendidikan dasar secara gratis yang inklusif, berkualitas, dan dapat diakses oleh semua anak agar mereka belajar, menemukan potensi, dan berkontribusi.
Begitu pula pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang juga telah diratifikasi Indonesia. Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.
Amnesty International mendukung prinsip pendidikan gratis dan berkualitas adalah hak asasi manusia yang fundamental. Karena menjadi instrumen utama memberdayakan mereka yang terpinggirkan secara ekonomi dan sosial, keluar dari lingkaran kemiskinan. Sekaligus sarana individu untuk berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat.
Amnesty menilai, negara belum sepenuhnya memberikan perhatian layak untuk akses pendidikan gratis dan berkualitas. Karena, banyak sekolah yang tidak mendapat dukungan anggaran yang memadai.
Putusan MK ini harus menjadi pemicu negara untuk mereformasi kebijakan dan penganggaran di sektor pendidikan. Negara harus menjalankan kewajiban konstitusionalnya membuat sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan terjangkau.
Lebih dari itu, kami juga menekankan pentingnya pendidikan HAM, baik di dalam maupun di luar sekolah. Pendidikan HAM merupakan salah satu hal esensial untuk menumbuhkan budaya penghormatan terhadap hak-hak dasar dan memberdayakan setiap warga agar mampu memperjuangkan haknya secara aktif.
Hanya dengan pendekatan holistik semacam ini, Indonesia dapat membangun masyarakat yang berkeadilan, di mana setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar, dan berkarya.”