11 April 2023
19:35 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Polri menjelaskan alasan tidak menerima laporan polisi yang dibuat keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya baru akan mengizinkan masyarakat membuat laporan polisi terkait tragedi Kanjuruhan, bila proses hukum kasus tersebut di Mahkamah Agung selesai atau inkrah.
“Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penerbitan laporan polisi karena proses hukum masih berjalan, sehingga kasus ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (11/4).
Sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan memang telah menyambangi Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk membuat laporan baru terkait peristiwa ini. Namun, polisi tidak bisa memberikan rekomendasi penerbitan laporan polisi, lantaran perkara ini masih berjalan.
“Jadi sekali lagi bukan penolakan. Karena proses hukum masih berjalan atau kasasi,” tambah Ramadhan.
Perwakilan keluarga korban Tragedi Kenjuruhan kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan laporan baru terkait perlindungan anak. Sebab 44 dari 135 korban meninggal dunia ini terdiri atas perempuan dan anak.
Staf Hukum Kontras, Muhammad Yahya selaku perwakilan keluarga korban menyebut, penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan sudah berproses persidangan. Namun, persidangan tak menerapkan pasal soal perlindungan anak. Jaksa maupun hakim hanya menerapkan Pasal 359 dan 360 KUHP soal kealpaan yang menyebabkan kematian.
Sebagai informasi, lima orang terdakwa dalam insiden ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Alhasil, majelis hakim memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo dan mantan Kasat samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Di luar mereka, bekas Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelpopor Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan divonis satu tahun enam bulan. Vonis serupa juga diterima oleh Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris. Sedangkan Security Officer, Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara.