c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

17 Maret 2025

21:00 WIB

Alasan PDIP Kini Dukung Revisi UU TNI, Setelah Sempat Menolak

Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan substansi revisi UU TNI

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Alasan PDIP Kini Dukung Revisi UU TNI, Setelah Sempat Menolak</p>
<p>Alasan PDIP Kini Dukung Revisi UU TNI, Setelah Sempat Menolak</p>

Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA - Fraksi PDIP di DPR kini mendukung revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Padahal sebelumnya, PDIP sempat keras menolak adanya revisi UU TNI.

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani mengungkapkan, penolakan itu disampaikan Megawati sebelum RUU TNI dibahas antara DPR dan pemerintah. Kini, menurutnya, publik bisa melihat hasil pembahasan RUU TNI oleh Panitia Kerja (Panja).

"Penolakan sebelum kita bahas bersama dan hasilnya seperti apa tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari Panja yang akan diputuskan (tidak ada masalah)," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).

Dia memastikan, PDIP justru akan menjadi pengawas pembahasan revisi UU TNI. Fraksi PDIP dalam Panja akan memastikan RUU TNI tak ada yang keliru dan menjaga kemunculan dwifungsi TNI.

"Kehadiran PDIP justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai," tegas Puan.

Puan juga memastikan tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan substansi Revisi UU TNI, termasuk soal dwifungsi TNI. Dia menekankan poin-poin yang telah disepakati dalam draf revisi UU TNI tersebut tidak akan bermasalah.

"Sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai," beber dia.

Pada kesempatan lain, Ketua Fraksi PDIP di DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto mengatakan pembahasan Revisi UU TNI telah memenuhi semua prosedur dan mekanisme.

Menurut Utut, jika semua prosedur dan mekanisme hukum acara sudah terpenuhi, tidak ada yang perlu diragukan dengan hasil yang telah disepakati. Termasuk, apabila revisi UU TNI ini dibahas secara tertutup di luar Gedung DPR.

"Ketika hukum acara dan mekanisme semua sudah terpenuhi tentunya semuanya tidak ada yang bisa menjadi sesuatu yang saudara-saudara ragukan lagi," kata Utut.

Diketahui, pembahasan RUU TNI ini dianggap terlalu dikebut, sebab beleid ini tiba-tiba dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2025 pada 18 Februari 2025. Padahal sebelumnya tidak masuk dan direncanakan akan diganti Perpres.

Kemudian, pada rapat perdana pemerintah memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 11 Maret 2025 yang diserahkan ke Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI yang ternyata sudah dibentuk pada 27 Februari 2025 lalu.

Kemudian pembahasan dilakukan secara tertutup selama dua hari di akhir pekan Sabtu (15/3) dan Minggu (16/3) di hotel mewah. KontraS dan Koalisi Masyarakat Sipil pun melakukan protes karena dianggap pembahasan dilakukan diam-diam.

Setidaknya ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Adapun Pasal 3 mengatur kedudukan TNI, Pasal 53 mengatur usia pensiun TNI, dan Pasal 47 mengatur pos kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar