c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

NASIONAL

11 Februari 2025

08:09 WIB

Alasan Kejagung Geledah Ditjen Migas ESDM 

Kejagung geledah Ditjen ESDM untuk penyidikan dugaan korupsi di Pertamina terkait kewajiban pemenuhan migas dalam negeri.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Alasan Kejagung Geledah Ditjen Migas ESDM&nbsp;</p>
<p>Alasan Kejagung Geledah Ditjen Migas ESDM&nbsp;</p>

Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah salah satu ruangan di Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM di Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/aa.

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menerangkan alasan penyidik Jampidsus menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/2).  

Dia menerangkan, penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), sub-holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023. 

“Penyidikan ini masih penyidikan umum agar perkara yang ditangani menjadi terang benderang dan kemudian menetapkan tersangka,” kata Harli, di Jakarta, Senin (10/2).

Penyidik menggeledah ruang kerja Direktur Pembinaan Usaha Hulu. Lalu, ruang kerja Direktur Pembinaan Usaha Hilir. Terakhir, ruang kerja Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. 

Penyidik lanjut Harli, lalu menyita lima kardus dokumen, 15 telepon genggam dan satu laptop serta empat file.

Harli menambahkan, penanganan perkara ini merupakan respon Kejaksaan terkait berbagai permasalahan tentang tata kelola migas, seperti kelangkaan LPG. 

Dia melanjutkan, penyidik sudah mengumpulkan barang bukti dan keterangan 70 saksi, termasuk satu ahli keuangan negara. 

Harli menguraikan perkara ini, yakni pada tahun 2018 ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. 

Pertamina lalu diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui kontrak kerja sama. KKKS diwajibkan untuk menawarkan minyak bagian mereka kepada Pertamina. Jika penawaran ditolak Pertamina, maka penolakan BUMN itu digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

Namun, lanjut Harli, KKKS swasta dan Pertamina berupaya untuk menghindari kesepakatan waktu penawaran dengan berbagai cara. Sehingga, mulai di tahap itu ada unsur perbuatan melawan hukum.

Pertamina pun ekspor minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) dengan alasan covid-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang. Namun, pada bersamaan Pertamina melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. 

Tindakan Pertamina menjual MMKBN urai Harli, mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang berasal dari impor. Tindakan itu terus berulang.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar