c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

19 Agustus 2024

13:47 WIB

Alasan Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional

Badan Gizi Nasional comot satu badan di Bapanas.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Alasan Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional</p>
<p>Alasan Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional</p>

Sejumlah siswa makan bersama saat uji coba makan bergizi gratis di SDN Sentul 03, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7/2024). Antara Foto/Yulius Satria Wijaya.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo membentuk Badan Gizi Nasional dengan dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 yang ditandatangani 15 Agustus 2024.

“Pembentukan badan ini untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik,” demikian bagian pertimbangan Perpres sebagaimana dikutip Validnews di Jakarta, Senin (19/8).

Perpres itu menguraikan, Badan Gizi Nasional dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 5 ayat 1 menguraikan, Badan Gizi Nasional menyasar dan memberikan pemenuhan gizi kepada peserta didik atau pelajar pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

“Juga menyasar anak usia di bawah lima tahun (balita), ibu hamil, dan ibu menyusui,” demikian isi Perpres ini.

Diatur pula kewenangan Presiden untuk mengubah sasaran pemberian pemenuhan gizi nasional dari badan terkait. Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Presiden.

Dalam masa peralihan, Pasal 55 menerangkan, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan beralih menjadi Badan Gizi Nasional. Peralihan ini dapat terjadi sesaat Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

Adapun Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2O21 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2O21 Nomor 162).

Kemudian, Pasal 56 ayat 3 menjelaskan, pengalihan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi di lingkungan Bapanas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak Perpres ini berlaku.

Dalam Pasal 58, saat Perpres ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas tetap melaksanakan tugas dan fungsinya. Sampai, urai perpres ini, dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 62.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar