c

Selamat

Jumat, 29 Maret 2024

NASIONAL

26 November 2021

09:36 WIB

Alasan Hukum MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

MK nilai syarat formil pembentukan UU Cipta Kerja tak selaras dengan ketentuan

Editor: Leo Wisnu Susapto

Alasan Hukum MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
Alasan Hukum MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
Aksi buruh tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menguraikan sejumlah pertimbangan hukum terkait putusan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Pada sidang putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang digelar Kamis (25/11), majelis MK menyatakan, UU Cipta Kerja cacat secara formil. “MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat,” urai Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, Kamis (25/11).

MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pembentuk undang-undang diberi waktu dua tahun untuk perbaikan UU Cipta Kerja sejak putusan ini diucapkan.

Namun, MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dengan perbaikan sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan dalam putusan ini. Jika dalam tenggan waktu itu tak juga diperbaiki, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Dalam putusan yang berjumlah 448 halaman tersebut, dalam pertimbangan hukum, yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, MK menilai tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang. Saat pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

“Pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga mahkamah berpendapat proses pembentukan undang-undang ini dalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil,” urai Suhartoyo.

Terkait UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, Suhartoyo MK sampaikan hal itu untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan dari penerapan beleid ini. 

Apalagi, MK menilai pembentukan UU Cipta Kerja tak memenuhi syarat formil pembentukan sebuah peraturan yang memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 

Karena itu, MK memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Proses itu harus sesuai tata cara pembentukan undang-undang yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku dan standar. 

MK mengingatkan, dalam membentuk undang-undang omnibus law juga harus tunduk dengan syarat asas-asas pembentukan undang-undang yang telah ditentukan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan penamaan UU Cipta Kerja ternyata menggunakan nama baru yaitu UU tentang Cipta Kerja. Sementara, Pasal 1 angka 1 UU Cipta Kerja dirumuskan pula nomenklatur Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

“UU Cipta Kerja ternyata adalah perubahan terhadap sejumlah undang-undang,” terang Enny.

Dia melanjutkan, jika perubahan suatu UU, tidak perlu dibuat ketentuan umum yang berisi nomenklatur baru. Lalu, diikuti dengan rumusan asas, tujuan, serta ruang lingkup. Kecuali jika hal-hal yang akan diubah dari suatu undang-undang mencakup materi tersebut. 

Sebab, lanjutnya, dari sejumlah undang-undang yang telah diubah UU Cipta Kerja, maka undang-undang asalnya masih tetap berlaku. Meski, tak ditegaskan akan keberlakuan undang-undang lama tersebut dalam UU Cipta Kerja. 

Sementara, dalam UU yang lama telah ditentukan pula asas-asas dan tujuan dari masing-masing UU. Kemudian, dijabarkan dalam norma pasal-pasal yang diatur dalam masing-masing undang-undang tersebut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER