07 Maret 2025
20:11 WIB
Akademisi Sebut Jaminan Ojol Dapat THR Butuh Perubahan Ini
Pakar transportasi ITB, Sony Sulaksono Wibowo, yakin ojol dapat THR jika aplikator ojek online menjadi perusahaan transportasi, bukan lagi perusahaan berbasis e-commerce
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Para pengemudi ojek online menggelar aksi menuntut THR di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (17/2). ValidNewsID/Ananda Putri
JAKARTA - Pakar Transportasi ITB, Sony Sulaksono Wibowo, menyoroti tuntutan pengemudi transportasi online atau ojek online (ojol) untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Ia mengingatkan, syaratnya aplikator harus menjadi perusahaan transportasi.
Selama ini, ia menjelaskan, aplikator perusahaan yang berbasis e-commerce, bukan perusahaan transportasi.
“JIka mitra aplikator (ojol) ingin diperlakukan seperti pegawai, punya upah minimum, THR dan jaminan lainnya, maka para aplikator itu harus jadi perusahaan transportasi, bukan lagi perusahaan yang berbasis e-commerce,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
Namun Sony menegaskan, dari dulu aplikator ini tetap ingin menjadi perusahaan e-commerce, enggan untuk menjadi perusahaan transportasi.
Ia mengatakan, dari awal aplikator sudah menyatakan sebagai perusahaan e-commerce yang karakteristik utamanya adalah dikelola secara virtual dengan minimum pegawai, tapi memiliki jaringan luas.
Perusahaan e-commerce tersebut, kata Sony, akan menjadi bisnis besar yang didukung dengan teknologi komunikasi dan informasi yang sudah sangat canggih.
“Di e-commerce, kita bisa jadi pedagang besar tanpa harus punya toko dan barang yang dijual. Kita bisa jadi perusahaan layanan pengantaran orang dan barang tanpa harus punya banyak driver dan kendaraan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sony menambahkan, bisnis e-commerce di Indonesia sendiri belum memiliki aturan yang jelas. Saat ini yang mengatur hanya Kementerian Komunikasi dan Digital, itu pun hanya mengatur masalah penggunaan.
“Tidak ada aturan yang menyakitkan dengan hubungan mitra dan perusahaan, kewajiban pajak dalam setiap transaksi e-commerce, dan sebagainya,” kata dia.