24 Juni 2025
20:36 WIB
Ahli Saran Jokowi Dihadirkan Di Sidang Tom Lembong, Begini Respons Kejagung
Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra menyatakan, Presiden ke-7 Joko Widodo perlu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Tom Lembong
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Mendag periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) sedang menunggu sidang pemeriksaan ahli kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
JAKARTA - Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula menyarankan agar Presiden ke-7 Joko Widodo dipanggil sebagai saksi. Terkait hal ini, Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, saat ini perkara itu sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi di persidangan. Karena itu, pemanggilan seluruh saksi tambahan merupakan kewenangan hakim.
“Jadi begini, kalau soal itu berpulang kepada dari sikap majelis hakim. Karena ini sudah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pemanggilan,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Selasa (24/6).
Harli memastikan penuntut umum akan mengikuti jika majelis hakim pada akhirnya menetapkan untuk memanggil Jokowi sebagai saksi dalam persidangan.
“Nanti bagaimana terkait dengan itu, ya kita serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan itu,” tambah Harli.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra menyatakan, Jokowi perlu dipanggill memberikan keterangan sebagia saksi di sidang Tom Lembong.
Alasannya, dalam fakta persidangan, salah satu saksi menyatakan jika ada arahan Presiden ke Induk Koperasi Kepolisian (INKOPOL) untuk membantu proses pemenuhan gula.
“Apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya. Kalau tidak, sebaiknya Presiden dihadirkan, pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih clear, lebih objektif dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya,” kata Wiryawan.