c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

10 November 2025

14:14 WIB

Advokat Minta RKUHAP Atur Kebutuhan Biologis Tersangka

RKUHAP diminta mengatur kebutuhan biologis tersangka dengan pasangan sah merujuk pada UU Perkawinan.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Advokat Minta RKUHAP Atur Kebutuhan Biologis Tersangka</p>
<p>Advokat Minta RKUHAP Atur Kebutuhan Biologis Tersangka</p>

Ilustrasi tersangka dengan memakai borgol.  Antara Foto/Auliya Rahman.


JAKARTA - Anggota Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Windu Wijaya mengusulkan agar Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur pemenuhan kebutuhan biologis tersangka. 

Menurut dia nantinya perlu diatur bahwa tersangka diperkenankan berhubungan biologis dengan pasangan sahnya selama menjalani masa sidang.

"Agar dalam Rancangan KUHAP diberikan ketegasan dalam normatif terhadap hak tersangka untuk melakukan hubungan biologis dengan pasangan yang sah," kata Windu di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/11).

Namun, Windu belum merinci bagaimana bunyi pasal untuk usulannya tersebut. Intinya, pasal tersebut bisa merujuk pada Undang-Undang Perkawinan.

Selain soal kebutuhan biologis, Windu juga mengusulkan agar tersangka tidak mendapatkan kekerasan dalam bentuk apa pun dalam pemeriksaan. Serta mengusulkan agar tersangka boleh mengajukan permohonan pergantian penyidik.

"Tersangka berhak mengajukan pengaduan tertulis terkait proses pemeriksaan dan wajib menerima jawaban tertulis atas pengaduannya dalam jangka 10 hari sejak pengaduan diterima," beber Windu.

Lalu, dia juga mengusulkan RKUHAP mengatur pelarangan tersangka dan terdakwa yang sedang hamil untuk ditahan di rumah taganan atau lembaga pemasyarakatan.

Menurut dia, penahanan terhadap wanita hamil hanya dapat dilakukan dengan status penahanan rumah atau tahanan kota dengan tetap memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan ibu serta janin dalam kandungan.

"Dengan ketentuan ini maka, KUHAP memberikan pengakuan hak janin, sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan dan akan memperkuat dimensi kemanusiaan KUHAP menjadi simbol humanisme," paparnya.

Lebih lanjut, Windu mengusulkan agar Revisi KUHAP mengatur hakim mengambil sumpah sebelum membacakan sebuah putusan suatu perkara pidana. Hal ini agar ada penguatan norma etik dan spiritual dalam proses peradilan pidana, khususnya terkait tanggung jawab moral hakim dalam menjatuhkan putusan pidana.

"Oleh sebab itu kami mengusulkan agar dalam rancangan Undang-Undang KUHAP dimuat ketentuan khusus mengenai pembacaan sumpah oleh hakim sebelum membacakan putusan," tutur Windu. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar