05 Februari 2025
18:21 WIB
Ada 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Jaksa Agung Ungkap Kendalanya
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, ada 300 orang terpidana mati yang belum dieksekusi hingga saat ini, seluruhnya merupakan merupakan warga negara asing
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi terpidana. Shutterstock/dok
JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, ada 300 orang terpidana mati yang belum dieksekusi hingga saat ini. Prosesnya terkendala karena ratusan tersebut merupakan warga negara asing (WNA).
“Saat ini, untuk pelaksanaan hukuman mati hampir 300-an orang yang hukumannya mati tapi tidak bisa dilaksanakan,” kata Burhanuddin, di Kejaksaan Tinggi DKI, Rabu (5/2).
Dia menyampaikan, untuk melaksanakan eksekusi hukuman mati, pihaknya harus berkoordinasi dengan negara yang bersangkutan melalui Kementerian Luar Negeri.
Kendala lainnya karena banyak negara luar yang keberatan dengan pemberian hukuman mati terhadap pelaku pidana. Contohnya, yang berkaitan dengan kasus tindak pidana narkoba.
“Kami itu sudah beberapa kali bicara ketika Menteri Luar Negeri masih ibu (Retno Marsudi.red). Kami berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini tolong jangan dulu (dieksekusi.red) nanti kami akan diserang nanti,” tambah Burhanuddin.
Persoalan lain eksekusi mati berkaitan dengan nasib terpidana warga negara Indonesia di negara lain. Menurutnya, permasalahan inilah yang membuat proses eksekusi mati di Indonesia sulit dilakukan.
“Kami sudah capek-capek menuntut hukuman mati, tapi tidak bisa dilaksanakan,” sebutnya.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menambahkan, pihaknya tengah menginventarisir jumlah terpidana mati yang belum dieksekusi. Dia menyebut, jumlah terpidana mati itu dominan terkait kasus narkotika.
“Narkoba itu banyak sekali. Nah ini perlu keterpaduan masing-masing kementerian lembaga termasuk Kementerian Luar Negeri, tadi sampai Jaksa Agung bagaimana pandangan mereka terkait dengan pidana mati ini,” tambah Asep.